Padang, JURNALPOLRI.MY.ID – Polisi menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Sumatera Barat.
Sebanyak 47 kilogram ganja berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Sumbar dari tangan empat pelaku.
Penangkapan berlangsung dramatis di dua lokasi berbeda. Dua tersangka, YYP (26) dan BD (22), lebih dulu diciduk di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, Sabtu (26/4/2025).
Mereka kepergok membawa 5 kilogram ganja dalam mobil Daihatsu Xenia hitam yang dibuntuti polisi.
“Tersangka ini sempat mencoba mengelabui petugas, namun berhasil kita hentikan,” kata Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A. Setiawan, dalam keterangan resminya.
Dari interogasi cepat, keduanya mengaku telah lebih dulu mengedarkan 42 kilogram ganja ke lokasi lain di Kota Padang. Polisi pun langsung bergerak cepat.
Tak butuh waktu lama, dua tersangka lain, MA (20) dan AD (20), diringkus di Komplek Wisma Indah Lestari, Padang Sarai.
Di rumah tersebut, polisi menemukan ganja yang disimpan rapi di dua tempat tersembunyi: di bawah kompor dapur dan di dalam kamar mandi.
“Barang bukti yang ditemukan yakni satu karung besar hijau berisi 23 paket besar ganja, serta satu karung besar putih berisi 19 paket besar ganja,” ungkap Kombes Nico.
Total ganja yang berhasil diamankan dari pengungkapan ini mencapai 47 kilogram. Polisi menduga barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Sumbar dan sekitarnya.
Keberhasilan ini langsung mendapat apresiasi dari Mabes Polri. Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri menekankan pentingnya sinergi dalam pemberantasan narkoba.
“Kami akan terus akselerasi dan bersinergi memperkuat mitigasi peredaran narkoba di seluruh Indonesia,” tegas Brigjen Eko.
Saat ini, keempat pelaku masih diperiksa intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi memastikan pengembangan kasus ini terus berjalan, termasuk memburu pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok atau penerima barang haram tersebut. (*)















