PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012
Tentang
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
DEWAN PERS
Menimbang:
- Bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan hak asasi manusia.
- Bahwa kemerdekaan pers diwujudkan melalui pers yang profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, serta peran sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Bahwa perkembangan pesat media siber di Indonesia memerlukan pedoman khusus agar pengelolaannya berjalan profesional.
Mengingat:
- Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Keputusan Presiden RI Nomor 13/M Tahun 2010 tentang Keanggotaan Dewan Pers (2010–2013).
- Penandatanganan Pedoman Pemberitaan Media Siber (3 Februari 2012, Jakarta).
- Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers (30 Januari 2012 & 26 Maret 2012).
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pedoman Pemberitaan Media Siber.
- Mengesahkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagaimana terlampir.
- Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
26 Maret 2012
Ketua Dewan Pers
Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM PBB. Media siber merupakan bagian dari kebebasan tersebut, namun memiliki karakter khusus sehingga membutuhkan pedoman profesional.
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber: Media berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai UU Pers.
b. User Generated Content (UGC): Konten dari pengguna seperti artikel, komentar, gambar, video, dan lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan
a. Setiap berita wajib melalui verifikasi.
b. Berita yang merugikan pihak lain harus diverifikasi untuk menjaga akurasi dan keberimbangan.
c. Pengecualian diperbolehkan jika:
- Menyangkut kepentingan publik mendesak
- Sumber jelas, kredibel, dan kompeten
- Narasumber sulit dihubungi
- Diberi keterangan “masih perlu verifikasi” (ditulis miring di akhir berita)
d. Media wajib melakukan update berita setelah verifikasi lanjutan.
3. Konten Pengguna (UGC)
Media siber wajib:
- Menyediakan aturan penggunaan yang jelas
- Mewajibkan registrasi pengguna
- Melarang konten: hoaks, fitnah, SARA, kekerasan, diskriminasi
- Memiliki hak edit/hapus konten
- Menyediakan mekanisme pengaduan
- Menindak laporan maksimal 2 x 24 jam
Media tidak bertanggung jawab jika sudah memenuhi ketentuan, namun bertanggung jawab jika lalai menindak laporan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Mengacu pada UU Pers & Kode Etik Jurnalistik
- Wajib ditautkan ke berita awal
- Wajib mencantumkan waktu perbaikan
Jika berita disalin media lain:
- Media pengutip wajib ikut memperbaiki
- Jika tidak, bertanggung jawab secara hukum
Sanksi:
Denda maksimal Rp500.000.000 bagi media yang tidak melayani hak jawab.
5. Pencabutan Berita
- Tidak boleh dicabut kecuali terkait:
SARA, kesusilaan, anak, trauma korban, atau keputusan Dewan Pers - Wajib disertai alasan dan diumumkan ke publik
6. Iklan
- Harus dibedakan tegas dari berita
- Wajib diberi label:
“Iklan”, “Advertorial”, “Ads”, “Sponsored”
7. Hak Cipta
Media wajib menghormati hak cipta sesuai hukum yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media wajib menampilkan pedoman ini secara jelas di situsnya.
9. Sengketa
Sengketa terkait pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012


