JURNALPOLRI.MY.ID, Sidrap – Sebuah eksekusi lahan di Desa Kalosi Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, pada hari Selasa (25/06/2024) berujung dengan situasi tegang yang berhasil diredakan berkat pendekatan persuasif pihak kepolisian. Personel Polres Sidrap, didukung oleh Batalyon B Pelopor Brimob Parepare, hadir untuk mengamankan jalannya eksekusi pada hari Selasa itu.
Situasi sempat memanas saat keluarga tergugat, berjumlah sekitar 100 orang, memblokade jalan utama menuju lokasi eksekusi. Mereka mempersenjatai diri dengan senjata tajam seperti bambu runcing, tombak besi, dan batu. Sebuah dump truck roda enam sengaja diparkir di tengah jalan, semakin memperkeruh keadaan.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., turun langsung ke lokasi untuk melakukan negosiasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat yang menghalangi proses eksekusi. Dalam upayanya, Kapolres Erwin menegaskan bahwa kehadirannya adalah atas perintah negara untuk menjaga keamanan selama proses eksekusi berlangsung.
“Saya hadir di sini untuk mengamankan masyarakat, baik dari pihak pemohon, termohon, maupun dari Pengadilan,” ujar Kapolres Erwin dengan tegas. Ia juga menekankan bahwa permasalahan ini telah melalui proses hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap. “Saya tidak ingin ada korban. Jika ada yang merasa keberatan, silakan tempuh jalur hukum,” lanjutnya.
Kapolres Erwin juga menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. “Saya ingin warga Sidrap menjadi sadar dan maju serta menghormati putusan Pengadilan karena itu sudah melalui proses dan sudah berkekuatan hukum,” jelasnya. Ia berharap tidak ada tindakan melanggar hukum yang terjadi, dan jika ada, pihak kepolisian siap mengambil tindakan, meski itu bukan tujuan utamanya.
Setelah mendengarkan himbauan dari Kapolres Erwin, keluarga tergugat akhirnya menerima keputusan tersebut. Proses eksekusi pun dapat dilanjutkan dengan pembacaan Penetapan Eksekusi No.4/Pdt.Eks/2021/PN.Sdr.Jo No : 26/Pdt.G/2018/PN.Sdr oleh Ketua Panitera Ahmad Amin, SH. Pembacaan ini disaksikan oleh kuasa hukum pemohon, Andi Radianto, SH., M.H., dan Sekretaris Kecamatan Dua Pitue, Muhlisar, S.Sos., M.Si.
Kapolres Erwin menyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat, khususnya keluarga tergugat, atas kesediaan mereka menerima keputusan ini. “Dengan tergugat menerima putusan ini, tidak ada korban, tidak ada gesekan, dan semuanya berjalan lancar dan kondusif,” tuturnya. Ia juga menekankan pentingnya kedamaian dan ketertiban dalam menyikapi keputusan hukum, yang pada akhirnya bermanfaat bagi semua pihak.
Keberhasilan Kapolres Erwin dan jajarannya dalam meredakan ketegangan dan memastikan eksekusi berjalan lancar menunjukkan pentingnya pendekatan yang humanis dan persuasif dalam penegakan hukum. Pendekatan ini tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga menciptakan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Kasus ini juga mencerminkan betapa pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Pendekatan yang mengedepankan dialog dan pemahaman terbukti efektif dalam menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.
Kejadian di Sidrap ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani situasi serupa. Diharapkan, masyarakat semakin menghargai proses hukum dan aparat penegak hukum terus mengedepankan pendekatan persuasif dalam tugas-tugas mereka.
Pada akhirnya, eksekusi lahan yang semula berpotensi menimbulkan konflik besar dapat diselesaikan dengan damai, berkat kerjasama antara pihak kepolisian, pengadilan, dan masyarakat. Keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan mendorong terciptanya ketertiban yang lebih baik di masa mendatang. (*)