Example floating
Example floating
banner 970x200
Polda Sulsel

Sindikat Judi Online Terbongkar

157
×

Sindikat Judi Online Terbongkar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNALPOLRI.MY.ID, Makassar – Tim patroli siber Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil membekuk tiga pelaku judi online dalam operasi yang digelar beberapa hari terakhir. Ketiga pelaku yang ditangkap terdiri dari seorang pemain dan dua endorse judi online. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, S.Kom., MM., dan Kasubdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel, KOMPOL Bayu Wicaksono, di Gedung Subdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel, Jumat (05/07/2024).

Kasubbid Penmas menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan patroli siber yang mendeteksi maraknya aksi atau kegiatan mempromosikan link perjudian online. Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel kemudian melakukan penyelidikan melalui patroli siber di dunia maya dan berhasil mengungkap kasus ini.

banner 300x600

KOMPOL Bayu Wicaksono menjelaskan lebih lanjut tentang para pelaku yang terlibat. Pelaku pertama berinisial WA (25), diduga terlibat dalam permainan judi atau memfasilitasi perjudian. WA ditangkap di Kabupaten Soppeng, Sulsel. Dalam aksinya, WA menyiapkan dan melakukan penjualan chip untuk permainan judi online. Saat diringkus, polisi menemukan satu unit komputer dan handphone yang berisi sekitar dua ribu akun Higgs Domino Island serta data transaksi penjualan chip.

Selanjutnya, Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel juga mengamankan tersangka berinisial A (19). A diduga sebagai pelaku yang mempromosikan konten bermuatan perjudian di akun media sosial Instagram dengan nama akun @mamalove_racing. Setelah ditelusuri, akun Instagram tersebut diketahui berada di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Paccinoang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Dalam keterangannya, A mengakui telah mempromosikan situs judi online sejak Desember 2023 hingga April 2024. Ia melakukan percakapan dengan admin endorse situs judi online untuk menawarkan jasa promosi dan mendapatkan bayaran sebesar Rp150.000,- per pekan yang ditransfer langsung ke aplikasi DANA miliknya. A juga bergabung di Grup Whatsapp Spammer Tulip189, yang digunakan sebagai tempat mengambil bahan upload story situs judi online serta mengabsen link endorse jika telah mengupload story Instagram.

Selain A, Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel juga menemukan akun media sosial Instagram dengan nama akun @liaran_bugis, yang sering mempromosikan konten judi online. Setelah ditelusuri, akun tersebut berada di Kelurahan Bira, Tamalanrea, Kota Makassar. Polisi kemudian mengamankan tersangka berinisial MF (25) yang diduga sebagai pelaku yang mempromosikan konten bermuatan perjudian tersebut.

Saat diamankan, MF mengakui mempromosikan konten judi online dan mendapatkan keuntungan sejak pertengahan tahun 2021 hingga Juni 2024. MF menjelaskan bahwa ia terlebih dahulu melakukan percakapan dengan admin endorse situs judi online untuk menawarkan jasa promosi dan mendapatkan bayaran sebesar Rp750.000,- per bulan yang ditransfer langsung ke aplikasi DANA dan rekening miliknya.

Terhadap ketiga tersangka, telah dilakukan proses penyidikan dan mereka ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Polda Sulsel. Mereka terancam Pasal Perjudian Online dan Memfasilitasi Perbuatan Judi dengan ancaman penjara 10 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online. Kami juga menegaskan bahwa Polda Sulsel bertekad memberantas perjudian online ini hingga ke akar-akarnya, karena sudah menjadi keresahan dari seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Kompol Bayu.

Kepolisian berharap kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian online yang mereka temui. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam memerangi judi online yang semakin marak dan meresahkan.

Dalam operasi ini, Polda Sulsel berkomitmen untuk terus melakukan patroli siber dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku judi online. Keseriusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi aktivitas perjudian online yang merugikan banyak pihak.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas perjudian online. Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari praktik judi online,” tutup Kompol Bayu.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari keseriusan Polda Sulsel dalam memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya judi online dan menjauhinya demi kebaikan bersama. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari perjudian online. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *