JURNALPOLRI.MY.ID, Sidrap, 5 September 2024 – Polres Sidrap melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) tak main-main dalam menjaga disiplin dan citra baik kepolisian. Sebuah langkah tegas diambil untuk memperkuat integritas para anggota Polri di Kabupaten Sidrap. Dalam arahan terbaru, Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasipropam IPTU Syamsuddin Arif, menegaskan larangan keras bagi seluruh anggota Polri untuk memasuki Tempat Hiburan Malam (THM), kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas resmi. Langkah ini bukan hanya sekadar himbauan, melainkan sebuah peringatan keras yang harus diikuti.
Propam Gerak Cepat: Pemasangan Himbauan di THM
Langkah tegas ini diikuti dengan pemasangan himbauan di berbagai titik strategis, seperti cafe, resto, dan bar karaoke di wilayah Sidrap. Himbauan ini menjadi penanda bahwa Polres Sidrap serius menegakkan aturan ini. Dengan tulisan mencolok, himbauan ini diharapkan menjadi pengingat bagi anggota Polri untuk tetap berada di jalur yang benar. “Ini bukan cuma sekedar peraturan di atas kertas. Kita mau semua anggota taat dan paham konsekuensinya,” ujar IPTU Syamsuddin Arif, yang dikenal tegas dalam menjalankan tugasnya sebagai Kasipropam.
Mengapa Larangan ini Diberlakukan?
Kebijakan ini tak lain sebagai upaya untuk menghindari potensi pelanggaran yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat. Kapolres Sidrap menekankan bahwa tempat hiburan malam bukanlah lokasi yang patut dikunjungi oleh anggota Polri, kecuali mereka tengah menjalankan tugas resmi yang berkaitan dengan pengawasan atau penegakan hukum. “Jangan sampai ada yang main-main dengan aturan ini. Kita harus jaga marwah Polri di mata masyarakat,” tegasnya. Pesan ini jelas menuntut para anggota Polri untuk lebih bijaksana dalam bertindak di luar jam dinas.
Pengawasan Ketat: Tidak Ada Toleransi
Untuk memastikan aturan ini benar-benar dipatuhi, Propam Polres Sidrap tidak tinggal diam. Pengawasan ketat dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada anggota yang mencoba-coba melanggar larangan ini. “Kita akan cek dan kontrol terus, tidak ada ruang untuk kompromi,” ujar IPTU Syamsuddin Arif. Hal ini menunjukkan bahwa Propam serius dalam menjaga kedisiplinan dan integritas para anggota Polri. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada ruang untuk pembelaan jika terbukti ada pelanggaran.
Menjaga Profesionalisme dan Citra Kepolisian
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan integritas lembaga kepolisian. Kapolres Sidrap mengingatkan bahwa tugas utama Polri adalah melayani masyarakat dengan baik. Dengan mematuhi aturan dan menjauhi tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan masalah, anggota Polri diharapkan bisa memberikan pelayanan maksimal kepada publik. “Kita harus bisa jadi contoh, bukan malah merusak kepercayaan yang sudah diberikan oleh masyarakat,” kata Kapolres.
Amanat Kapolres: Disiplin adalah Kunci!
Penegasan larangan masuk THM ini adalah cerminan dari komitmen Polres Sidrap untuk terus menjaga marwah dan wibawa institusi. Kapolres AKBP Dr. Fantry Taherong bersama jajarannya berharap seluruh personel Polri dapat meningkatkan kedisiplinan diri demi menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas. Dengan mematuhi peraturan ini, Polri tidak hanya menjaga nama baik institusi, tetapi juga memperlihatkan bahwa mereka siap untuk selalu menjadi pelindung dan pelayan masyarakat yang profesional dan berintegritas. (*)