Example floating
Example floating
banner 970x200
Kab. Sidenreng Rappang

QRIS Wajib, Jimmi Tagih Inovasi Pajak!

154
×

QRIS Wajib, Jimmi Tagih Inovasi Pajak!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNALPOLRI.MY.ID, Sidrap – Lapangan Upacara Kompleks SKPD Sidrap pagi itu menjadi saksi penting saat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Sidrap, Jimmi Harun, mengungkap laporan terbaru tentang realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan penuh semangat, Jimmi yang menjadi inspektur upacara bendera pada Senin (9/9/2024) ini, memaparkan perkembangan terkini soal capaian PAD di hadapan para peserta upacara.

“Per 5 September 2024, realisasi penerimaan PAD sudah mencapai Rp105 miliar dari target Rp175 miliar,” ungkap Jimmi. “Ini pencapaian luar biasa untuk tahun ini,” lanjutnya dengan nada optimis.

banner 300x600

Angka Pajak dan Retribusi, Ayo Dongkrak Lagi!

Jimmi membeberkan rincian penerimaan PAD, di mana pajak daerah menyumbang Rp33 miliar dari target Rp55 miliar. Pendapatan lain-lain yang sah sudah menyentuh angka Rp65 miliar, sementara retribusi daerah baru mencapai Rp3 miliar dari target Rp12 miliar.

Jimmi pun tak segan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih kreatif dan agresif mengejar target. “OPD pengelola PAD harus lebih menggenjot inovasi, terutama untuk pajak dan retribusi. Kita masih punya waktu untuk capai target Rp12 miliar,” tegasnya.

Transaksi Digital? Wajib Pakai QRIS, Gaes!

Di era digital ini, Jimmi tak mau ketinggalan tren. Ia mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera mengadopsi sistem pembayaran digital. “Kita harap semua ASN aktif menggunakan QRIS dan mobile banking. Transaksi pajak dan retribusi harus lebih modern dan efisien, jangan lagi pakai cara lama,” ajaknya penuh semangat.

Digitalisasi ini, menurut Jimmi, bukan hanya soal kemudahan, tetapi juga untuk menjadi contoh bagi masyarakat. “ASN harus jadi role model dalam memanfaatkan teknologi pembayaran yang lebih aman dan efisien,” tambahnya.

Denda PBB Nihil, Manfaatkan Sampai 15 September!

Dalam kesempatan itu, Jimmi juga mengumumkan kabar baik bagi warga Sidrap. Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diperpanjang hingga 15 September 2024. “Jangan lewatkan kesempatan ini, sampaikan ke keluarga dan tetangga, ayo manfaatkan penghapusan denda PBB sebelum terlambat,” serunya.

Langkah ini dilakukan untuk memberi ruang lebih bagi masyarakat yang belum sempat melunasi kewajiban mereka. Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan lebih banyak warga yang bisa memanfaatkan program tersebut.

Mutasi PBB? Layanan Gratis Sampai 30 September!

Selain penghapusan denda, Jimmi juga mengingatkan bahwa batas akhir untuk melakukan mutasi PBB adalah 30 September 2024. Ia menegaskan bahwa proses mutasi ini bebas biaya. “Warga yang ingin mutasi PBB bisa datang langsung ke kantor Bapenda. Layanan ini gratis, nggak perlu bayar biaya administrasi lagi,” ujar Jimmi.

Hal ini, menurut Jimmi, adalah langkah konkret untuk memudahkan warga dalam menyesuaikan data PBB mereka. “Mungkin ada data PBB yang belum sesuai nama atau luas, langsung datang aja ke Bapenda, kami siap bantu,” tandasnya.

Semua Harus Bergerak, Semua Harus Berperan

Dengan segala langkah dan strategi yang dijalankan, Jimmi Harun berharap Sidrap bisa mencapai target PAD yang telah ditetapkan. Ia percaya, dengan kerjasama yang baik antara OPD, ASN, dan masyarakat, semua tantangan bisa dihadapi.

“Kita tidak bisa kerja sendiri-sendiri. Semua harus berperan, semua harus bergerak bersama untuk Sidrap yang lebih maju,” tutupnya.

Dengan semangat membara, Jimmi mengajak semua elemen di Sidrap untuk berjuang bersama mencapai target PAD. Bukan hanya sekadar angka, tetapi demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sidrap di masa depan. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *