JURNALPOLRI.MY.ID, Sidrap – Sidrap kembali memanas dengan kabar adanya oknum-oknum yang mengklaim diri sebagai Addituang Sidenreng di berbagai acara sosial dan pemerintahan. Pernyataan tegas langsung dilontarkan oleh Arung Malolo Sidenreng, Andi Maisara Mahmud Pantjaitana Bunga Walie, yang menyerukan pemerintah daerah dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap klaim yang dinilai menyesatkan tersebut.
Arung Malolo Sidenreng Andi Maisara, melalui kuasa hukumnya, Herwandy Baharuddin, S.H., M.H. pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 menyampaikan bahwa terdapat klaim tak berdasar yang beredar di tengah masyarakat. “Dewan Hadat Tinggi Addituang Sidenreng XXV” yang mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 077/AS.XXV/VI/2024 tentang penunjukan pemangku sementara Addituang Sidenreng XXV, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum apapun. “Surat Keputusan tersebut tidak ada dasar hukumnya dalam AD ART Lembaga Addatuang Sidenreng Dua Puluh Lima,” tegasnya.
Addituang Palsu, Masyarakat Diminta Waspada!
Dalam pernyataannya, Andi Maisara menegaskan bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh “Dewan Hadat Tinggi” ini tidak memiliki legitimasi. Hal ini karena dalam AD ART lembaga, Dewan Hadat Tinggi tidak memiliki hak atau wewenang untuk menunjuk atau mengangkat pemangku sementara Addituang Sidenreng. “SK tersebut TIDAK SAH! Jangan sampai masyarakat dan pemerintah daerah tertipu,” seru Arung Malolo dengan lantang.
Menurutnya, segala bentuk pengakuan oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai Addituang Sidenreng XXV di berbagai acara sosial dan kegiatan pemerintahan daerah harus dihentikan. Klaim ini bukan hanya ilegal, tetapi juga dianggap sebagai tindakan yang bisa merusak tatanan dan nilai-nilai adat yang telah dijaga selama berabad-abad.
Dugaan Kepentingan Tersembunyi!
Tidak hanya sekadar menegaskan ketidaksahihan surat keputusan, Arung Malolo Sidenreng juga mengingatkan adanya kemungkinan oknum-oknum ini memiliki motif tersembunyi di balik klaim mereka. “Hati-hati dengan oknum-oknum yang membawa nama Addituang Sidenreng. Ada kemungkinan mereka membawa kepentingan tertentu yang bisa merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Himbauan ini ditujukan langsung kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap agar lebih cermat dan selektif dalam mengakui klaim-klaim yang muncul. Selain itu, masyarakat Sidrap juga diminta untuk lebih kritis dan tidak begitu saja menerima klaim dari pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi hukum atau adat.
Addituang Sah Sudah Ditentukan
Arung Malolo Sidenreng kembali menegaskan bahwa Pelaksana Jabatan Addituang Sidenreng XXV yang sah secara hukum dan sesuai dengan AD ART Perkumpulan Addatuang Sidenreng Dua Puluh Lima adalah dirinya sendiri, Andi Maisara Mahmud Pantjaitana Bunga Walie. Ia dinobatkan bersama dengan Addituang Sidenreng XXV, almarhum PYM Dr. Ir. Faisal Andi Sapada, SE, MM pada 24 Februari 2020.
“Kita sudah punya Addituang Sidenreng yang sah. Saya sendiri sebagai Arung Malolo Sidenreng akan tetap menjalankan tugas dengan sepenuh hati demi kelestarian adat dan kehormatan Sidenreng,” tegasnya dengan penuh wibawa.
Menjaga Marwah Adat Sidenreng
Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang berani mencederai kehormatan adat Sidenreng dengan mengaku-ngaku tanpa dasar yang jelas. “Adat itu bukan main-main. Ada proses panjang, sejarah, dan kehormatan yang harus dijaga. Jangan sampai ada yang berani memalsukan atau mengklaim tanpa hak,” ujar Andi Maisara.
Dengan pernyataan tegas ini, Arung Malolo Sidenreng berharap pemerintah daerah dan masyarakat Sidrap lebih waspada dan dapat bersama-sama menjaga keutuhan serta marwah adat Sidenreng dari ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Mari kita semua tetap bersatu menjaga dan menghormati apa yang sudah menjadi warisan leluhur kita,” tutupnya dengan nada penuh semangat. (iwan)