JURNALPOLRI.MY.ID., Sidrap – Pada hari Selasa, 21 Mei 2024, Subhan Ilyas, seorang Pemerhati Demokrasi Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), melaporkan dugaan pelanggaran administrasi terkait tahapan pemilihan Bupati di daerahnya.
Adupun isi laporan yakni dugaan pelanggaran KPU Sidrap mengenai prosedur, mekanisme, tata cara seleksi calon PPS untuk Pemilihan Pilgub/ Pilkada Sidrap, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024.
Laporan ini disertai dengan penyerahan sejumlah dokumen bukti yang diterima dengan Tanda Bukti Penyampaian nomor 001/PL/PB/Kab/27.15/V/2024. Dokumen ini diserahkan sebagai bagian dari proses aduan/ laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu.
Subhan Ilyas menyampaikan berbagai dokumen penting yang mencakup fotokopi KTP, serta hasil screenshot pengumuman KPU Sidrap nomor 1146/PP.04.2-Pu/7314/4/2024 tentang seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 2 Mei 2024. Dokumen lainnya termasuk printout dari screenshot infografis Instagram KPU Sidrap mengenai tahapan dan jadwal pembentukan PPS tahun 2024.
Selain itu, Subhan juga menyertakan printout pengumuman nomor 1188/PP.04.2-Pu/7314/2024 tentang perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota PPS tertanggal 9 Mei 2024, serta pengumuman nomor 1221/PP.04.2-Pu/7314/2024 tentang hasil penelitian administrasi calon anggota PPS tertanggal 15 Mei 2024. Subhan juga melampirkan salinan keputusan KPU nomor 476 Tahun 2022 beserta perubahan-perubahannya hingga Keputusan KPU nomor 475 Tahun 2024 yang mengatur pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Aduan/ Laporan ini merupakan langkah signifikan pengawasan masyarakat dan memastikan seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada Sidrap yang berintegritas, berkepastian hukum, jujur, bertanggung jawab, bersih dan adil di Kabupaten Sidrap. Dengan menyerahkan dokumen yang lengkap sistematis, Subhan Ilyas berharap dugaan pelanggaran ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.(*)