JURNALPOLRI.COM – TASIKMALAYA – Ketua Umum FERADI WPI SUBUR JAYA LAWFIRM, Advokat Donny, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., bersama rekan lainnya, yaitu, Ario Adiputra, SH., Eko Dwi Pramono, SE., MM., dan Apandi, hadir di pengadilan Negeri Cianjur sebagai penasihat Hukum dari keluarga terdakwa Antonius anak dari Lukminto dalam perkara Nomor 262/Pid.Sus/2024/ PN Cjr. Ancaman Pasal 303 KUHP, pada Senin pagi (23/9/2024) sekira pukul 09.00 Wib.
Advokat Donny, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., bersama rekannya, Ario Adiputra, SH., Eko Dwi Pramono, SE., MM., dan Apandi, tim FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM dari Organisasi Advokat Dan Paralegal FERADI WPI, tersebut hadir atas permintaan keluarga terdakwa A/N Antonius anak Lukminto itu sebagai Penasehat Hukum dalam perkara Nomor 262/Pid.Sus/2024/PN Cjr.
“Saya Diminta Oleh Keluarga Terdakwa atas nama Antonius anak dari Lukminto untuk menjadi Penasehat Hukum dalam Perkara Nomor 262/Pid.Sus/2024/ PN Cjr. Ancaman Pasal 303 KUHP,” Ujar Bp. Adv. Donny, kepada Wartawan.
Menurut Adv Donny, Sementara Terdakwa sendiri saat ini mengalami keterbatasan mental, yaitu diduga mengidap Skizofrenia Paranoid (gangguan kejiwaan kronis) yang seharusnya didampingi petugas Medis dari Rumah Sakit Jiwa.
Menurut Adiknya,”Saya sangat kuatir dengan kondisi Kesehatan Kakak saya di dalam tahanan karena Kakak saya sewaktu waktu bisa mengalami relapse ( kambuh ) dimana ketika hal itu terjadi bisa membahayakan diri kakak saya Antonius maupun orang orang di sekitarnya.
Seharusnya Kakak saya didampingi petugas Medis dari Rumah Sakit Jiwa, tetapi selama ini saya lihat tidak ada pendampingan selama persidangan maupun dalam tahanan.”
“Dan Saya tadi sudah menyampaikan melalui Penasehat Hukum Saya Bapak Advokat Donny, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. agar Dari Pengadilan Bisa menyediakan Pendamping Medis yang memahami kondisi kejiwaan kakak saya. Maka Saya meminta Ketua Umum Feradi Wpi sekaligus pemilik Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan untuk menjadi Penasehat Hukum Kakak saya mulai Senin ini sampai tuntas perkara Hukumnya.
Diwaktu yang sama Lidya Kakak kandung terdakwa, menambahkan,” Untuk penasehat Hukum yang lama kami keluarga mengucapkan terimakasih dan telah mencabut kuasa.
Dan Saya sangat puas dengan kinerja Tim FERADI WPI ~ SUBUR JAYA Lawfirm di persidangan hari ini. Pak Donny dengan tegas dan berani memperjuangkan Hak Hak Kakak Saya, dan saya harap dengan masuknya Tim FERADI WPI ~ SUBUR JAYA LAWFIRM sebagai Penasehat Hukum Kakak saya, Kakak saya bisa mendapat keadilan dan terungkap semua kebenarannya”.
Kemudian, Adv Donny menegaskan,”Kami akan berjuang sekuat tenaga tentunya dengan senantiasa diiringi doa dari kita semua untuk mengawal perkara ini dan agar Antonius bisa mendapat putusan bebas (vrijspraak).
Disampaikan-nya, kepada rekan rekan media Pasal 44 KUHP ayat satu (1) yang bunyinya Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
“Kami Percaya Kebenaran Akan terbit seperti Matahari Pagi Bagi klien Kami Antonius”, tutupnya.
Pewart : Yats