Example floating
Example floating
banner 970x200
Polri

Rp 685 Miliar Duit Haram Terbongkar!

77
×

Rp 685 Miliar Duit Haram Terbongkar!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNALPOLRI.MY.ID, Jakarta – Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji selaku Dirtipidsiber menegaskan bahwa Polri berhasil membongkar sindikat besar judi online yang dikendalikan warga negara Cina.

Kasus ini semakin menegaskan sikap tegas Presiden Joko Widodo dalam melawan perjudian daring, yang telah diatur melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

banner 300x600

Brigjen Pol Himawan mengungkapkan bahwa situs judi online bernama Slot8278, dikendalikan oleh seorang warga Cina berinisial QF yang berperan sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

QF memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan aliran dana hasil perjudian dan memastikan dana tersebut lancar mengalir ke para pelaku dan pengguna.

Selain QF, enam tersangka lainnya yang berhasil ditangkap merupakan warga Indonesia dengan peran berbeda.

Mereka antara lain RA sebagai Direktur Utama PJP, IMM sebagai Komisaris dan Penasihat Hukum, AF sebagai Chief Operating Officer, FH yang mengatur keuangan, serta dua operator aplikasi, RAP dan HG.

Satu tersangka, IJ, hingga kini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Himawan menegaskan bahwa sindikat ini aktif menyasar pasar Indonesia dengan lebih dari 85 ribu pemain aktif, sekaligus memperluas operasinya ke negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

Dalam aksinya, sindikat ini menggunakan layanan penyedia jasa pembayaran untuk memudahkan pemain dalam melakukan deposit dan penarikan dana hasil judi.

Mereka bahkan menciptakan aplikasi khusus yang menghubungkan pembayaran dengan website perjudian yang berpusat di Cina. Dari investigasi, total perputaran uang yang berhasil diendus mencapai Rp 685 miliar sejak sindikat ini beroperasi pada September 2022.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik termasuk 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, token bank, serta uang tunai sebesar Rp 6,055 miliar. Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap 5 rekening yang terkait dengan sindikat ini.

Himawan menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan beragam pasal, termasuk Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana perjudian daring dan pencucian uang.

Operasi ini tidak hanya memperlihatkan keseriusan Polri dalam penegakan hukum, tetapi juga menjadi peringatan bagi sindikat internasional bahwa Indonesia tidak akan membiarkan perjudian online merajalela. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *