JURNALPOLRI.MY.ID, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara,” di Aula Lantai 8, Rabu (9/10/2024).
Acara ini menghadirkan beberapa pakar hukum terkemuka, seperti Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Hamzah Halim, serta guru besar dari UMI dan Unhas, yang memberikan perspektif mendalam tentang peran jaksa sebagai pengacara negara.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menjelaskan bahwa posisi kejaksaan sebagai pengacara negara merupakan bagian penting dari sistem peradilan, yang bertugas melindungi kepentingan negara dan pemerintah.
“Jaksa memastikan kepentingan hukum negara terlindungi dalam setiap perkara yang melibatkan negara,” jelasnya.
Dalam tugasnya, jaksa negara berperan aktif dalam berbagai aspek hukum, mulai dari pengumpulan informasi hingga litigasi. Proses pengumpulan data dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan setiap bukti relevan dapat mendukung kasus yang dihadapi.
“Analisis mendalam terhadap fakta dan bukti menjadi kunci dalam menyusun strategi hukum yang tepat,” tambah Agus.
Jaksa juga memiliki peran penting di pengadilan. Mereka bertindak sebagai penggugat atau tergugat, tergantung pada kasusnya, dan menyajikan argumen serta bukti di hadapan hakim.
“Kita hadir di pengadilan untuk memastikan kepentingan negara dibela dengan argumen yang solid dan bukti yang kuat,” kata Agus.
Tak hanya bertarung di ruang sidang, kejaksaan juga sering terlibat dalam negosiasi dan mediasi untuk mencapai penyelesaian damai di luar pengadilan. Dalam negosiasi, jaksa bertujuan mencapai hasil yang menguntungkan bagi negara.
“Mediasi jadi jalan alternatif yang efektif menyelesaikan sengketa secara damai,” ujarnya.
Agus Salim juga menyoroti peran jaksa sebagai penasihat hukum bagi pemerintah. Mereka memberikan nasihat terkait kebijakan dan keputusan hukum, sehingga setiap langkah pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat.
Agus menutup dengan menegaskan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap efektivitas peran kejaksaan dalam menjaga kepentingan negara.
“Melalui FGD ini, kita bisa merumuskan langkah ke depan untuk memastikan jaksa sebagai pengacara negara menjalankan tugasnya dengan efisien dan efektif,” pungkasnya. (*)