JURNALPOLRI.MY.ID, Sidrap – Dalam sebuah langkah konkret menuju kesadaran hukum yang lebih kuat, Babinsa Koramil 1420-03/Maritengngae Desa Sereang, Serda Muh Asri, menghadiri acara Sosialisasi Penyuluhan Hukum yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang dan Polres Sidrap. Kegiatan ini berlangsung meriah di Aula Kantor Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, pada hari Selasa, 28 Mei 2024.
Penuh semangat, Ibu Afifah Nur, S.H., dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, serta IPDA Hamdaryono dari Sat Narkoba Polres Sidrap dan IPTU Antonius Pasakke Kapolsek Maritengngae dari Polres Sidrap, turut serta memberikan materi dalam acara tersebut.
Menyuarakan pentingnya acara ini, Serda Muh. Asri, Babinsa Desa Sereang, menyatakan, “Tujuan utama dari sosialisasi penyuluhan hukum ini adalah untuk membangun kesadaran hukum yang lebih tinggi di kalangan masyarakat. Ini penting agar setiap individu dapat memahami dan melaksanakan hak serta kewajibannya sebagai warga negara.”
“Lebih jauh lagi, ini adalah langkah penting dalam membentuk budaya hukum yang melekat dalam perilaku dan sikap kita sehari-hari, di mana kita menjadi lebih sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia,” tambahnya dengan penuh semangat.
Kehadiran tokoh-tokoh masyarakat, pemuda, dan agama dalam kegiatan ini menambah nilai signifikan dari acara tersebut. Camat Maritengngae, Sekcam Maritengngae, Ketua BPD, dan Kepala dusun 1, 2, dan 3 turut hadir memberikan dukungan penuh. Kebersamaan ini mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat kesadaran hukum dalam masyarakat.
Acara ini bukan hanya sekadar pertemuan formal, namun juga sebagai titik awal bagi lebih banyak dialog dan edukasi tentang pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari. Melalui kolaborasi antara institusi keamanan dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman, adil, dan beradab.
Semangat dan antusiasme yang terpancar dari acara ini adalah cermin dari semangat bersama untuk memperbaiki dan memperkuat fondasi hukum di komunitas lokal. Dengan langkah-langkah progresif seperti ini, kita dapat membangun masyarakat yang lebih sadar akan hak dan kewajibannya, serta mampu mengambil peran aktif dalam menjaga kedamaian dan keadilan bagi semua. (*)