Example floating
Example floating
banner 970x200
Polda Sulsel

Kapolda Sulsel Bongkar TPPO dan Pembunuhan Brutal di Luwu Timur

186
×

Kapolda Sulsel Bongkar TPPO dan Pembunuhan Brutal di Luwu Timur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNALPOLRI.MY.ID, Makassar – Lobi Lontang Aduppangeng di lantai 1 Mapolda Sulsel berubah menjadi pusat perhatian pada Rabu (20/11/2024).

Di bawah sorotan kamera dan tatapan serius para tamu undangan, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., dengan tegas memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pembunuhan di Kabupaten Luwu Timur.

banner 300x600

Kehadirannya, didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi, S.I.K., Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dan Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi, S.I.K., M.H. menandai sikap tegas dalam memerangi kejahatan yang merongrong nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam suasana penuh perhatian, Kapolda mengungkap bahwa Polda Sulsel bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 36 kasus TPPO selama bulan November 2024.

Dengan rincian 6 kasus ditangani langsung oleh Polda Sulsel dan 30 kasus oleh jajaran Polres, angka ini menjadi cerminan dari kerja keras dan komitmen untuk melindungi masyarakat dari jeratan perdagangan manusia.

Rinciannya mengguncang hati: 4 laporan terkait pekerja migran dengan 4 tersangka berhasil diamankan. Barang bukti seperti ponsel, paspor, tiket pesawat, hingga surat tugas menjadi petunjuk kejahatan ini.

Sementara itu, kasus eksploitasi seksual mendominasi dengan 32 laporan polisi, melibatkan 35 tersangka yang terdiri dari 28 laki-laki dan 7 perempuan. Lebih dari 40 korban, termasuk anak-anak, menjadi saksi bisu atas kebiadaban ini.

“Ancaman hukuman tegas sudah menanti pelaku. Namun, pencegahan adalah langkah terbaik,” ujar Kapolda.

Ia menyerukan agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan, terutama yang mengarah ke luar negeri.

“Segera laporkan jika ada indikasi TPPO. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Tak kalah mengejutkan adalah pengungkapan kasus pembunuhan korban JS (23) di Luwu Timur.

Kapolda menjelaskan kronologi kelam ini, dimulai dari pelaku A (23) yang melihat korban tertidur sebelum melakukan aksi biadab berupa penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, dan pembunuhan.

Barang bukti yang ditemukan—termasuk mobil, ponsel, tas, pakaian korban, hingga karung beras—menjadi saksi bisu kejahatan tersebut.

Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat di bawah Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP, serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja, di mana saja. Kami memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari hukum,” kata Kapolda dengan nada tegas.

Dalam akhir konferensi pers, Irjen Pol. Yudhiawan menegaskan komitmen Polda Sulsel untuk terus memberantas berbagai bentuk tindak pidana.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan dan selalu melaporkan kecurigaan kepada pihak berwajib.

“Masyarakat adalah mitra kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Bersama-sama, kita bisa mencegah kejahatan yang menghancurkan nilai kemanusiaan,” tutupnya dengan penuh keyakinan.

Konferensi pers ini menjadi bukti nyata bahwa perjuangan melawan TPPO dan kejahatan lainnya adalah langkah penting menuju masyarakat yang aman dan bermartabat.

Di balik angka dan laporan, ada harapan untuk masa depan yang lebih baik—di mana setiap individu dihargai dan dilindungi dari ancaman ketidakadilan. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *