Example floating
Example floating
banner 970x200
Nasional

Skandal Minyak Goreng! Polri Sita Ribuan Liter

116
×

Skandal Minyak Goreng! Polri Sita Ribuan Liter

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNALPOLRI.MY.ID, Jakarta – Matahari baru saja tergelincir dari puncaknya ketika sekelompok penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri tiba di sebuah gudang di Kota Depok, Minggu (9/3/2025).

Tidak ada tanda mencolok di lokasi itu, hanya sebuah bangunan besar dengan aktivitas seperti biasa.

banner 300x600

Namun, di dalamnya, praktik curang sedang berlangsung—praktik yang mengancam hak konsumen dan merusak kepercayaan terhadap produk minyak goreng bersubsidi.

Pengungkapan ini bukan terjadi secara kebetulan. Tim penyidik sudah mengantongi informasi dan melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan bahwa distribusi “MINYAKITA”, minyak goreng bersubsidi pemerintah, sesuai aturan. Namun, temuan di lokasi justru memperlihatkan penyimpangan serius.

Di dalam gudang, minyak goreng dalam kemasan pouch bag dan botol terlihat tersusun rapi.

Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, terungkap bahwa minyak yang dikemas ulang tidak sesuai dengan takaran yang tertera di label.

Seharusnya berisi 1.000 ml, tetapi faktanya hanya diisi antara 820 ml hingga 920 ml—bahkan ada botol yang hanya berisi 760 ml.

“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag dan botol jauh di bawah standar. Ini jelas merugikan konsumen yang membeli dengan harga penuh tetapi tidak mendapatkan takaran yang semestinya,” ungkap salah satu penyidik dari Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Pemeriksaan lebih dalam membuktikan bahwa praktik ini bukan terjadi dalam skala kecil.

Polisi menyita 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” dalam kemasan pouch bag yang siap edar, 180 dus minyak yang tersimpan di dalam gudang, serta 250 krat minyak kemasan botol.

Selain itu, puluhan mesin pengisian ulang minyak dan alat pendukung lainnya ikut diamankan. Total minyak goreng yang disita mencapai 10.560 liter.

Temuan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan distribusi minyak goreng ilegal yang memanfaatkan celah untuk meraup keuntungan besar dengan cara yang tidak jujur.

Dirtipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa kasus ini melanggar berbagai aturan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Penegakan hukum ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus menjaga kestabilan ekonomi nasional,” tegas pihak kepolisian.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng.

“Periksa selalu takaran dan kualitas produk. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dalam distribusi dan penjualan minyak goreng adalah hal yang mutlak.

Konsumen berhak mendapatkan produk dengan standar yang jelas, sesuai dengan yang mereka bayar.

Di tengah kondisi perekonomian yang menuntut efisiensi dan kejujuran, kasus ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku usaha nakal.

Polri berkomitmen untuk terus mengawal keadilan dan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik curang yang merugikan masyarakat luas.

Satu pertanyaan pun mengemuka: Jika kepercayaan sudah tergores, bisakah kejujuran dalam bisnis dikembalikan?

Sementara itu, masyarakat berharap bahwa pengungkapan kasus ini menjadi langkah awal bagi perdagangan yang lebih adil dan transparan di masa depan. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *