JURNALPOLRI.MY.ID, Bandung – Peredaran senjata api ilegal lintas provinsi kembali mencuat ke permukaan, kali ini menyeret nama tiga oknum anggota TNI.
Jumat (21/3/2025), tim gabungan dari Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025, Ditreskrimum Polda Papua Barat, Ditreskrimum Polda Papua, dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga anggota TNI berinisial RBS, YR, dan SS di Pomdam III/Siliwangi, Bandung.
Ketiga anggota TNI tersebut diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus yang telah menetapkan tujuh warga sipil sebagai tersangka.
Di antara mereka, dua nama mencuat sebagai aktor utama, yakni Yuni Enumbi dan Teguh Wiyono.
Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan pemasok senjata api yang telah beroperasi sejak pertengahan 2024.
Keterlibatan para tersangka dalam jual-beli senjata api ilegal ini tidak terjadi dalam sekejap.
Rangkaian transaksi mereka berlangsung secara sistematis, dimulai dari perkenalan hingga kesepakatan di sejumlah hotel di Bandung.
1. Pertengahan 2024R
- BS dikenalkan kepada Teguh Wiyono oleh rekannya di klub menembak, Amri.
- Percakapan terkait jual-beli senjata berlanjut melalui WhatsApp.
2. November 2024
- Transaksi pertama berlangsung di Hotel Patradissa, Bandung.
- RBS menjual 1 pucuk M16 kepada Teguh Wiyono senilai Rp30 juta.
3. Desember 2024
- Transaksi kedua terjadi di Hotel Griya Indah, Bandung.
- RBS menjual 2 pucuk SS1 kepada Teguh Wiyono seharga Rp60 juta, dengan suplai dari YR.
4. Januari 2025
- Transaksi ketiga kembali berlangsung di Hotel Griya Indah.
- RBS menjual 2 pucuk SS1, 5 laras SS1, dan 280 butir amunisi senilai Rp62 juta.
- YR dan SS menjadi pemasok utama.
5. Februari 2025
- RBS menjual 1 pucuk pistol FN seharga Rp22 juta, diduga bersumber dari SS.
6. 14 Maret 2025
- Ketiga oknum TNI diamankan oleh Kodam III/Siliwangi di Bandung.
7. 21 Maret 2025
- Tim gabungan memeriksa mereka sebagai saksi dalam pengembangan kasus terhadap tujuh warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap tiga oknum TNI ini bertujuan untuk memperkuat dugaan keterlibatan jaringan sipil dalam kasus ini.
Namun, proses hukum lebih lanjut terhadap mereka berada di bawah kewenangan Kodam III/Siliwangi.
“Kami dari Polri hanya melakukan pemeriksaan terhadap mereka dalam kapasitas sebagai saksi. Untuk proses lebih lanjut, itu adalah kewenangan Kodam III/Siliwangi,” jelas Brigjen Faizal.
Senada dengan itu, Wakaops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol Adarma Sinaga, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama antara empat Polda, Satgas Ops Damai Cartenz 2025, dan Pomdam III/Siliwangi dalam mengusut kasus ini.
“Mari kita doakan agar proses penyidikan ini berjalan dengan lancar dan membuahkan hasil yang adil,” ucap Kombes Adarma.
Hingga 20 Maret 2025, total 10 orang telah diamankan, termasuk tiga anggota aktif TNI.
Dalam waktu dekat, penyidik Polda Jawa Timur akan melakukan pemeriksaan konfrontasi antara Teguh Wiyono dan YR untuk mendalami lebih lanjut jalur distribusi senjata ini.
Kasus ini kembali menyoroti betapa seriusnya peredaran senjata api ilegal di Indonesia, terutama dengan dugaan keterlibatan aparat.
Dengan sinergi antara Polri dan TNI, diharapkan kasus ini bisa diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara. (*)