Makassar, JURNALPOLRI.MY.ID – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan kembali unjuk taring.
Kali ini, sebuah sindikat pemalsu surat kendaraan bermotor berhasil dibongkar tuntas. Para pelaku tidak hanya bermain di wilayah Makassar, tapi jaringannya merentang ke berbagai daerah di Sulsel.
Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung dalam jumpa pers di Mapolda Sulsel, Kamis (24/4/2025).
Dihadiri Dirreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, kasus ini menyita perhatian karena melibatkan modus pemalsuan dokumen kendaraan yang terstruktur dan rapi.
Dalam rilisnya, Kombes Pol Didik memaparkan dua kasus besar yang sedang ditangani.
Pada kasus pertama, polisi menangkap tiga orang pelaku: AS (53), MLD (23), dan SYR (47). Ketiganya beraksi dengan cara memalsukan data STNK motor yang masa berlakunya sudah habis. STNK palsu itu kemudian dijual seharga Rp 1 juta per lembar.
“STNK itu digunakan oleh pemilik kendaraan yang kendaraannya sudah menunggak angsuran. Identitas dalam dokumen pun dimodifikasi agar tidak terdeteksi leasing,” beber Didik.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain tiga unit sepeda motor dengan STNK palsu, satu laptop, dan printer yang digunakan untuk mencetak dokumen haram tersebut.
Cerita semakin rumit di kasus kedua. Kali ini polisi membekuk empat tersangka: AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50).
Mereka diketahui tidak hanya memalsukan STNK, tetapi juga membuat plat nomor kendaraan alias TNKB palsu.
Harga “paket lengkap” ini bervariasi antara Rp 1,8 juta hingga Rp 2,5 juta per unit kendaraan.
Dengan menggunakan aplikasi desain seperti Photoshop, para pelaku menghapus tulisan lama dari STNK kadaluarsa dan mencetak ulang dengan data palsu. Sementara plat nomor dibuat dari bahan tidak resmi yang menyerupai aslinya.
Tak sampai di situ, sindikat ini juga pintar berkamuflase. Mobil-mobil yang dipalsukan dokumennya sengaja dihilangkan alat GPS-nya, agar tidak terlacak oleh pihak leasing.
“Barang bukti yang kami sita cukup banyak: 8 unit mobil, 6 sepeda motor, 4 STNK palsu, dan berbagai alat elektronik seperti komputer dan printer yang digunakan untuk produksi,” ungkap Didik.
Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap tindak pidana seperti ini.
Selain merugikan banyak pihak, aksi pemalsuan dokumen kendaraan juga mengganggu sistem administrasi negara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat, baik sebagai pengguna maupun sebagai pelaku. Jika terbukti, hukumannya berat,” tegas Didik.
Para pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. Mereka juga disangkakan Pasal 55 dan 56 KUHP sebagai pihak yang membantu kejahatan.
Dengan pengungkapan dua kasus ini, Polda Sulsel berharap efek jera benar-benar tercipta. Masyarakat diimbau agar selalu memastikan legalitas dokumen kendaraan, dan tidak mudah tergiur dengan tawaran surat kendaraan “instan” harga miring.
“Lebih baik mentaati hukum daripada terjebak dalam praktik ilegal yang berujung penjara,” tutup Didik.
Kini, para pelaku mendekam di balik jeruji besi. Tapi Polda Sulsel belum berhenti. Penyidikan lanjutan masih terus digali untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum yang lebih besar. Jangan sampai, di balik surat kendaraan palsu, terselip mafia yang sudah lama bermain di balik layar. (*)