Example floating
Example floating
banner 970x200
Headline

40 Penipu Online Diciduk di Sulsel, 144 HP Disita!

204
×

40 Penipu Online Diciduk di Sulsel, 144 HP Disita!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar, JURNALPOLRI.MY.ID – Polda Sulsel terus tancap gas memberantas kejahatan siber. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menerima pelimpahan 40 orang terduga pelaku penipuan online dari Kodam XIV Hasanuddin.

Konferensi pers digelar di Aula Mappaoddang, Mapolda Sulsel, Sabtu (26/4/2025). Dipimpin langsung Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto dan Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi.

banner 300x600

“Proses pelimpahan berlangsung sejak Jumat (25/4/2025) sore, disertai pengecekan kesehatan dan barang bukti, hingga serah terima resmi pada pukul 23.50 WITA,” ujar Kombes Didik.

Sebanyak 144 unit handphone turut diamankan sebagai barang bukti. Dari hasil penyelidikan digital forensic, data dari 20 HP berhasil diangkat.

Hasil sementara, polisi mengidentifikasi 41 korban dari tiga modus penipuan: jual beli HP, investasi dalam negeri, dan investasi luar negeri.

“Dari 41 korban, baru tiga yang bersedia memberi keterangan resmi. Mereka berasal dari Jawa Timur (kerugian Rp8 juta), Pontianak (Rp3 juta), dan Singapura (Rp30 juta),” beber Dirkrimsus Kombes Dedi.

Tiga terduga pelaku kini telah ditetapkan berdasarkan bukti kuat hasil forensik digital. Mereka dikenakan pasal penipuan online dengan delik aduan, sehingga menunggu laporan resmi dari para korban.

Sementara itu, 37 terduga pelaku lainnya yang belum ditemukan keterlibatan langsungnya akan dikembalikan ke keluarga masing-masing. Namun, polisi menegaskan, penyelidikan tetap berjalan.

“Jika di kemudian hari ada bukti baru, mereka bisa dipanggil kembali,” tegas Kombes Dedi.

Polda Sulsel juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang kini makin marak dan canggih.

“Jangan mudah tergiur dengan tawaran jual beli online atau investasi tanpa verifikasi jelas,” tutup Kombes Didik.

Penanganan kejahatan siber ini akan terus diakselerasi untuk melindungi masyarakat dari jerat penipuan daring yang semakin kompleks. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *