Sidrap, JURNALPOLRI.MY.ID – PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dijatuhkan Polres Sidrap kepada satu personelnya yang terbukti melanggar berat kode etik profesi Polri. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat itu digelar pada Rabu pagi, 11 Juni 2025, di halaman Mapolres Sidrap.
Langkah ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H. sebagai bentuk komitmen menjaga marwah dan kehormatan institusi Polri.
Upacara berlangsung khidmat, disaksikan para pejabat utama, perwira, serta personel Polres Sidrap.
Proses PTDH ini menjadi pesan kuat bahwa Polri tak akan mentolerir pelanggaran berat, sejalan dengan upaya membangun korps yang disiplin, profesional, dan tetap dipercaya masyarakat.
Dalam amanatnya, AKBP Fantry menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah hal yang mudah, namun merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan dan menjaga citra Polri di mata publik.
“Ini adalah langkah tegas namun perlu, demi menjaga nama baik institusi dan memastikan bahwa setiap anggota Polri mematuhi aturan serta menjunjung tinggi etika profesi,” ujar Kapolres.
Kapolres juga berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa menjaga perilaku, integritas, dan loyalitas dalam menjalankan amanah sebagai abdi negara.
“Menjadi anggota Polri bukan hanya tentang mengenakan seragam, tetapi tentang dedikasi dan tanggung jawab yang besar kepada bangsa dan masyarakat,” tambahnya.
PTDH bukan sekadar seremoni, tapi cermin ketegasan Polres Sidrap dalam merawat integritas institusi. Lewat keputusan ini, pesan jelas ditegaskan: tak ada ruang bagi pelanggar di tubuh Bhayangkara.
Polri bersih bukan sekadar harapan—tapi komitmen yang dibuktikan, bahkan jika harus menanggalkan seragam sendiri. (*)















