Example floating
Example floating
banner 970x200
Nasional

3 Kasus, 1 Pekan, Rp1 Miliar! Kepolisian Resor Sidrap Buktikan Taring

318
×

3 Kasus, 1 Pekan, Rp1 Miliar! Kepolisian Resor Sidrap Buktikan Taring

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sidrap, JURNALPOLRI.MY.ID – Kepolisian Resor Sidrap kembali membuktikan taringnya dalam menumpas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dalam sepekan terakhir, jajaran Polres Sidrap berhasil mengungkap tiga kasus besar yang mencuri perhatian publik: penipuan arisan online, pencurian emas, dan pencurian motor.

Ketiganya terjadi di waktu yang nyaris berdekatan, menimbulkan kerugian yang tak main-main—puluhan hingga ratusan juta rupiah. Siapa pelakunya? Bagaimana modusnya dijalankan? Semua dijabarkan dalam konferensi pers yang digelar, Jumat siang (18/7/2025).

banner 300x600

Penelusuran dimulai dari laporan para korban. Dari belasan pengaduan yang masuk, polisi menemukan benang merah berupa modus penipuan berkedok arisan online.

Nama pelaku yang kerap disebut: EN (28), seorang perempuan asal Masamba, Luwu Utara. Selama lebih dari satu tahun, EN menjalankan arisan fiktif dengan iming-iming hadiah emas dan bonus fantastis.

Uang mengalir deras, kepercayaan tumbuh—hingga satu per satu korban sadar, mereka tertipu.

Tak hanya berhenti di kasus arisan bodong, Kepolisian Resor Sidrap juga menguak dua kasus pencurian lainnya. Emas milik warga raib dari rumah, motor dibawa kabur dari halaman.

Polres Sidrap menurunkan tim gabungan, menyisir titik rawan, hingga akhirnya pelaku-pelaku berhasil diamankan.

Dari pengakuan para tersangka, terkuak cara kerja dan motif di balik kejahatan ini. Penangkapan demi penangkapan ini membuktikan: Polres Sidrap tak tinggal diam menghadapi kriminalitas yang menghantui warga.

Petugas Kepolisian Resor Sidrap memamerkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus arisan online fiktif, pencurian emas, dan sepeda motor.
Kepolisian Resor Sidrap tunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus arisan online fiktif, pencurian emas, dan sepeda motor.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku menyebar bukti transfer yang ternyata palsu. Dari hasil penggeledahan, kami menyita 563 struk palsu dan 26 lembar bukti pengiriman uang, dengan nilai total mencapai Rp2,2 miliar,” ujar AKP Setiawan Sunarto, Kasat Reskrim Polres Sidrap.

Kepolisian Resor Sidrap mencatat kerugian fantastis dari kasus penipuan arisan online yang berhasil mereka bongkar: total kerugian korban mencapai Rp900 juta.

Tersangka EN, yang menjalankan skema arisan fiktif selama lebih dari satu tahun, kini dijerat dengan pasal penipuan berbasis elektronik.

Tak main-main, pasal ini mengancam EN dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Modusnya memanfaatkan media sosial untuk menjaring korban dengan iming-iming hadiah emas dan bonus, padahal semuanya hanya jebakan semu.

Di sisi lain, Kepolisian Resor Sidrap juga menuntaskan kasus pencurian sepeda motor yang sempat membuat resah sejumlah warga.

Pelaku berinisial SA (32) diringkus setelah diketahui kerap beraksi dengan cara mengintai lokasi parkir sepi.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor curian, satu unit ponsel, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Dari hasil penyelidikan, nilai kerugian yang ditanggung korban ditaksir mencapai Rp20 juta.

Belum cukup sampai di situ, jajaran Kepolisian Resor Sidrap kini tengah mendalami kasus pencurian emas dengan estimasi kerugian mencapai Rp100 juta.

Meski identitas pelaku masih dirahasiakan, penyidik mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti masih berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena korban mengalami kerugian besar dan pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan pencurian terorganisir yang beraksi lintas wilayah.

Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Supiadi Ummareng, menyebut motif ketiga kasus ini umumnya dipicu tekanan ekonomi.

“Ketiga kasus ini sedang dalam penyidikan intensif. Semua tersangka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara,” jelasnya.

Kepolisian Resor Sidrap kembali mengingatkan publik untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi dan arisan online yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.

Imbauan ini disampaikan setelah terungkapnya sejumlah kasus penipuan digital yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Dalam investigasinya, polisi menemukan bahwa pelaku kerap menggunakan platform media sosial untuk membangun citra terpercaya sebelum menjerat korbannya dalam skema arisan fiktif atau investasi bodong.

Kepolisian Resor Sidrap menegaskan bahwa masyarakat perlu lebih jeli dan tidak tergiur iming-iming untung cepat yang justru berujung pada kerugian besar dan trauma berkepanjangan.

“Verifikasi dulu, jangan mudah percaya dengan bukti transfer atau testimoni yang belum jelas,” tutup AKP Setiawan.

Dalam gelombang kejahatan yang kian canggih dan berbalut digitalisasi, Kepolisian Resor Sidrap berdiri di garda depan sebagai penjaga nalar dan logika publik.

Tidak hanya bergerak cepat membongkar penipuan arisan online dan aksi pencurian yang menelan kerugian besar, namun juga menyampaikan pesan yang lebih dalam: bahwa kepercayaan buta bisa menjadi jebakan.

Di tengah masyarakat yang makin akrab dengan platform digital, Polres Sidrap menegaskan pentingnya literasi hukum dan kehati-hatian.

Dari bilik-bilik penyidikan hingga konferensi pers yang menyita atensi publik, Kepolisian Resor Sidrap tak sekadar hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengingat—bahwa di balik janji manis investasi cepat, bisa tersimpan tipu daya yang merampas segalanya. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *