Jeneponto, JURNALPOLRI.MY.ID – Masyarakat Kelurahan Bontoraya kembali menggelar diskusi terkait penyegelan ulang kantor Lurah Bontoraya. Sebagai tindak lanjut, warga berencana melakukan aksi besar-besaran dengan menduduki Kantor Kecamatan Batang besok.
Aksi ini dipicu oleh kekecewaan warga terhadap Camat Batang yang dituding mengingkari hasil diskusi dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) lingkungan yang baru.

Menurut warga, hasil diskusi antara Kepala Kecamatan Batang dengan Kapolsek Batang pada Senin, 17 November 2025, menjanjikan kejelasan dan kepastian dalam lima hari ke depan terkait masalah penyegelan kantor Lurah Bontoraya.
Namun, Camat Batang justru mengambil keputusan menerbitkan SK lingkungan yang baru, yang dianggap warga sebagai pengingkaran janji dan tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Daeng Ngawing, seorang tokoh masyarakat Bontoraya, menyatakan, “Kami merasa dikhianati. Camat telah mengingkari kesepakatan yang disampaikan oleh Kapolsek. Kami akan menduduki kantor kecamatan sampai tuntutan kami dipenuhi.”
Tuntutan Warga Bontoraya:
- Pencabutan SK lingkungan baru.
- Pemilihan langsung kepala lingkungan, atau mempertahankan sistem pemilihan yang terakhir digunakan.
- Setiap lingkungan memiliki dua kepala lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Batang terkait rencana aksi warga ini. Pihak kepolisian setempat dikabarkan telah bersiap untuk mengamankan jalannya aksi demonstrasi.
Pewarta: Riswan















