Example floating
Example floating
banner 970x200
Nasional

PTDH AKBP Basuki Ditetapkan, Keluarga Korban Angkat Suara

120
×

PTDH AKBP Basuki Ditetapkan, Keluarga Korban Angkat Suara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Semarang, JURNALPOLRI.MY.ID – AKBP Basuki resmi diberhentikan dari kepolisian setelah namanya terseret dalam kasus kematian DLL (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Meski demikian, perwira menengah tersebut dikabarkan tidak menerima putusan itu dan memilih menempuh jalur banding.

banner 300x600

Kasus ini berawal saat DLL ditemukan tidak bernyawa di sebuah kamar kostel di Semarang, Senin (17/11/2025).

Saat jenazah ditemukan, Basuki disebut berada di ruangan yang sama.

Melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Rabu (3/12/2025), Basuki dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Keputusan ini langsung dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.

“Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding,” ujar Artanto, Kamis (4/12/2025), melansir dari Kompascom.

Ia menegaskan proses banding akan diajukan melalui Propam Polda Jateng, sebelum dilanjutkan ke sidang etik di Mabes Polri.

Artanto juga membantah kabar yang menyebut Basuki ingin pensiun dini.

“Nihil (tidak mengajukan pensiun dini), jadi setelah sidang, AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri,” tuturnya.

Respons Keluarga Korban

Kuasa hukum keluarga DLL, Zainal Abidin Petir, menyatakan pihak keluarga sudah menerima kabar pemecatan tersebut.

“Iya, AKBP Basuki dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata Petir, dikutip dari Kompascom.

Petir menyebut tindakan Basuki dinilai sebagai perbuatan tercela yang mencoreng nama baik Polri, termasuk dugaan hubungan intim dengan perempuan yang bukan istrinya.

“Selain dipecat, Basuki kembali di Patsus (penempatan khusus/ditahan) selama 30 hari,” tambahnya.

Ia tidak menutup kemungkinan Basuki akan mengajukan banding.

Karena itu, keluarga korban menyatakan komitmen untuk terus mengawasi prosesnya di tingkat Mabes Polri.

“Walaupun nanti bandingnya di Mabes, kami tetap akan mengawal dan mendesak kepolisian untuk tetap transparan,” tegasnya.

Pembelaan Istri Basuki Ditolak Majelis

Petir juga mengungkapkan bahwa Basuki mencoba menguatkan posisinya dalam sidang etik dengan mengajukan rekam jejak kedinasan serta menghadirkan istri sebagai saksi pembela.

Namun pembelaan tersebut tidak memengaruhi putusan.

“Namun, pembelaan itu ditolak karena memang perbuatannya dianggap menurunkan citra Polri,” jelas Petir.

“Beritanya viral sehingga menurunkan citra Polri,” lanjutnya.

Polisi Telusuri Unsur Kelalaian

Tak hanya terkait sanksi etik, Basuki juga terancam jerat pidana. Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menyelidiki dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian DLL.

Artanto menyebut dugaan kuat mengarah pada Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Untuk dugaan pelanggaran tindak pidana masih dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti,” ujarnya.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan terdapat unsur kelalaian yang tengah didalami.

“Iya kasus ini naik ke tahap penyidikan kemarin (Selasa, 25 November), tapi status AKBP B (Basuki) masih saksi, belum ada penetapan tersangka,” kata Dwi.

Menurutnya, Basuki diduga tidak segera mengambil tindakan saat korban berada dalam kondisi kritis, padahal ia sudah mengetahui riwayat kesehatan DLL.

“Semua yang terkait dengan unsur kelalaian itu terkait pada saat dia berada di lokasi sampai dengan membawa korban ke rumah sakit,” jelasnya.

Sejauh ini, polisi telah melakukan olah TKP sebanyak tiga kali—dua kali di kamar kostel dan satu kali di mobil pribadi Basuki.

Barang bukti yang diamankan meliputi telepon genggam, laptop, rekaman CCTV, pakaian, seprai, hingga obat-obatan.

“Barang bukti lumayan banyak di antaranya sedang dikirim sampelnya ke labfor baik di Jateng maupun di Mabes Polri. Ini untuk memperkuat peristiwa pidana atau mungkin ada pidana lain,” terang Dwi.

Polisi juga menunggu hasil autopsi lengkap untuk melihat kemungkinan pasal tambahan yang dapat dikenakan.

“Nanti selepas autopsi keluar baru kami tindak lanjut dengan pidana lain. Jadi nanti bisa dikenakan Pasal berlapis,” ujarnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *