SIDRAP, JURNALPOLRI.MY.ID – Aksi pencurian baterai tower telekomunikasi akhirnya terbongkar. Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HS (33) yang diduga menjadi otak pencurian baterai tower Smartfren di sejumlah wilayah Kabupaten Sidrap. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Polres Sidrap dengan Polres Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, mengungkapkan pelaku diserahkan oleh Polres Pinrang pada Selasa (27/1/2026) setelah berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Pinrang.
Dari tangan HS, polisi menyita barang bukti berupa dua baterai lithium merek ZTE warna putih dan dua baterai SDA lithium warna hitam, yang merupakan properti tower telekomunikasi Smartfren.

“Pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 kami menerima penyerahan terduga pelaku “HS” dari Polres Pinrang, setelah dilakukan interogasi secara intensif pelaku mengakui perbuatannya” ujar Welfrick, saat dikonfirmasi Rabu (28/1/26) siang.
Dari hasil pengembangan, HS mengaku telah melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda sejak tahun 2024. Titik-titik pencurian tersebut berada di Desa Mario Kecamatan Kulo, Desa Serang Kecamatan Maritengngae, Kelurahan Kanyuara Kecamatan Maritengngae, serta kembali beraksi di Desa Mario Kecamatan Kulo.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku menjual hasil curiannya kepada seorang pria berinisial A dengan harga Rp2.100.000 per unit. Polisi kini tengah menelusuri jaringan penadah untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pencurian baterai tower.
Saat ini, HS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Welfrick mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya kasus pencurian, khususnya pada fasilitas umum dan infrastruktur vital seperti tower telekomunikasi.
“Kami berharap masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban pencurian. Partisipasi warga sangat penting untuk mencegah kejahatan serupa terulang kembali,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pencurian yang merugikan masyarakat dan mengganggu layanan telekomunikasi. (*)















