Gowa, JURNALPOLRI.MY.ID — Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Hingga memasuki tahun anggaran 2024–2025, peruntukan dana BUMDes tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, memunculkan dugaan kuat adanya ketidakberesan dalam tata kelola keuangan desa.
Sejumlah warga mengaku tidak pernah mengetahui secara pasti jenis usaha BUMDes yang dijalankan, berapa besar dana yang dikelola, maupun laporan pertanggungjawaban keuangan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat transparansi yang menjadi ruh pendirian BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa.
Yang menjadi ironi, ketua BUMDes Desa Parangloe disebut-sebut sebagai sosok yang memahami hukum dan regulasi. Fakta tersebut justru memperkuat kecurigaan publik, sebab transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip mendasar dalam pengelolaan keuangan negara dan desa yang seharusnya dipahami dan dijalankan oleh pihak yang mengaku paham hukum.
“Kalau memang paham hukum, harusnya sadar bahwa dana BUMDes itu uang publik. Tapi sampai sekarang masyarakat tidak tahu ke mana uang itu mengalir dan untuk apa digunakan,” tegas seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara regulasi, BUMDes dibiayai dari dana desa dan penyertaan modal pemerintah desa, sehingga wajib dikelola secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Ketertutupan informasi bukan hanya mencederai asas good governance, tetapi juga membuka ruang spekulasi dan kecurigaan publik terhadap potensi penyalahgunaan anggaran.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Desa Parangloe, pengurus BUMDes, serta pihak Kecamatan Biringbulu dan instansi terkait di Kabupaten Gowa untuk segera memberikan klarifikasi resmi secara terbuka. Bahkan, warga menilai audit menyeluruh perlu dilakukan agar penggunaan dana BUMDes benar-benar terang benderang dan tidak terus menjadi polemik.
Hingga berita ini diterbitkan, Penjabat Kepala Desa Parangloe telah dikonfirmasi terkait kejelasan peruntukan dana BUMDes tahun anggaran 2024–2025, namun belum memberikan penjelasan yang tegas dan rinci. Sikap ini semakin memperbesar tanda tanya publik dan menambah panjang daftar persoalan transparansi di tingkat desa.
Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, bukan hanya kepercayaan masyarakat yang runtuh, tetapi tujuan utama BUMDes sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan warga Desa Parangloe terancam gagal total.
Penulis: Riswan















