LUWU, JURNALPOLRI.MY.ID – Kasus dugaan korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Luwu kembali bergulir. Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan dua orang tersangka baru sekaligus melakukan penahanan terhadap keduanya, Selasa, (10/3).
Berdasarkan keterangan dari Humas Kejaksaan Negeri Luwu Prasetyo Purbo, S.H., dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MA dan BI .
Penetapan keduanya sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-763/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 tanggal 10 Maret 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-251/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 terhadap tersangka MA. Sementara untuk tersangka BI berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-774/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-271/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.
Tim penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan pertimbangan alasan subjektif dan objektif. MA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-269/P.4.35.4/Fd.2/03/2026, sedangkan BI ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-274/P.4.35.4/Fd.2/03/2026. Keduanya kini menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Palopo,” kata Humas Kejaksaan Negeri Luwu Prasetyo Purbo, S.H.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun 2024 yang digagas oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mendukung ketahanan pangan nasional, meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, serta mendorong pemerataan pembangunan sebagaimana tercantum dalam prioritas pembangunan RPJMN 2020–2025.
Di wilayah Sulawesi Selatan, program tersebut dilaksanakan dalam tiga tahap dengan total 1.417 titik pembangunan irigasi. Khusus di Kabupaten Luwu terdapat 152 titik P3-TGAI dengan alokasi anggaran Rp225 juta per titik, terdiri dari Rp195 juta untuk pekerjaan fisik yang dikelola secara swakelola oleh Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), serta Rp30 juta untuk dukungan manajemen oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.
Total anggaran program untuk kelompok P3A di Kabupaten Luwu mencapai Rp34,2 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024.
Dalam proses pengusulan program tersebut, Muhammad Fauzi, S.E. melalui surat rekomendasi DPR-RI Nomor F025/FPG/DPR RI/IV/2024 tanggal 18 April 2024 mengusulkan 175 titik program P3-TGAI, dengan 94 titik di antaranya berada di Kabupaten Luwu.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan praktik permintaan uang muka atau fee sebesar Rp35 juta per titik kepada kelompok P3A yang ingin memperoleh program tersebut.
Permintaan tersebut diduga disampaikan melalui beberapa pihak, yakni AR, kemudian diteruskan kepada Z, AN, serta beberapa pihak lain termasuk MY, BI, dan MA untuk melakukan penjaringan kelompok P3A.
Kelompok P3A yang ingin mendapatkan program tersebut disebut diminta membayar fee berkisar Rp31,5 juta hingga Rp35 juta. Apabila tidak sanggup membayar, maka usulan program akan dialihkan kepada kelompok lain yang bersedia memenuhi permintaan tersebut.
Berdasarkan keterangan para saksi dari sejumlah ketua kelompok P3A di Kabupaten Luwu, praktik pembayaran fee tersebut disebut menjadi syarat untuk mendapatkan program P3-TGAI yang disebut sebagai bagian dari pokok-pokok pikiran (Pokir).
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam perkara tersebut.
Penulis: Riswan















