Example floating
Example floating
banner 970x200
Polda Sulsel

Koper Maut Di Pangkep: Kapolda Sulsel Ungkap Fakta Mengerikan

293
×

Koper Maut Di Pangkep: Kapolda Sulsel Ungkap Fakta Mengerikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNALPOLRI.MY.ID, Makassar – Suasana tegang menyelimuti konferensi pers yang digelar oleh Polda Sulsel pada Senin, 19 Agustus 2024. Kasus kematian RML (49), perempuan yang jasadnya ditemukan dalam koper di rumah kontrakan di Jl. Pelelangan Ikan, Jagong, Kab. Pangkep, akhirnya terkuak. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djayadi, S.I.K., M.H., yang dengan tegas menyampaikan keberhasilan kepolisian dalam menangkap pelaku pembunuhan tersebut, AND (37).

AND, seorang pria berusia 37 tahun yang ternyata adalah warga sekitar lokasi kejadian, ditangkap setelah penyelidikan intensif oleh kepolisian. Irjen Andi Rian mengungkapkan bahwa AND bukanlah sosok yang asing dalam dunia kriminal. Ia adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah beraksi antara tahun 2006 dan 2008. Keterlibatannya dalam kasus pembunuhan ini menambah panjang daftar kejahatannya.

banner 300x600

Malam itu, AND diketahui baru saja selesai berpesta minuman keras jenis ballo di salah satu kafe di Pangkep. Dalam kondisi mabuk, ia nekat masuk ke rumah kontrakan korban dengan niat mencuri. Setelah berhasil mengambil uang dan HP yang ada di tas korban, AND tidak berhenti di situ. Ia melihat korban yang sedang tertidur pulas dan langsung mendekatinya dengan niat jahat.

Ketika korban tersadar, ia meronta dan berteriak, namun pelaku yang sudah gelap mata langsung mencekik leher korban dan menindih wajahnya dengan bantal hingga korban kehabisan napas. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian memperkosa korban yang sudah tidak berdaya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat meninggalkan lokasi untuk kembali ke rumahnya dan mengambil koper. Dengan dalih akan meminjamkannya kepada teman, pelaku membawa koper tersebut kembali ke kamar korban dan memasukkan jasad RML ke dalamnya. Pelaku berniat membuang koper di area persawahan, namun karena berat, ia akhirnya meninggalkan koper itu di lorong sekitar rumah kontrakan dan melarikan diri ke Makassar.

Dalam pelariannya, AND menggunakan sepeda motor milik korban. Namun, motor tersebut mogok saat ia berada di Maros. Tidak kehilangan akal, pelaku membawa motor ke bengkel temannya, RSD, dan menjualnya. Setelah itu, AND langsung menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar dan memesan tiket kapal menuju Balikpapan.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pelaku AND kini dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang menanti AND adalah penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi pengingat betapa rentannya keamanan di lingkungan sekitar, serta pentingnya kewaspadaan terhadap tindak kriminal. Irjen Andi Rian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka agar kejadian serupa tidak terulang. Koper yang menjadi saksi bisu tragedi ini telah mengungkap sisi gelap yang mengejutkan, dan kini keadilan sedang menanti untuk ditegakkan bagi RML, perempuan malang yang hidupnya direnggut dengan cara yang tragis.

Konferensi pers ini berhasil menutup tabir misteri yang selama ini menyelimuti warga Pangkep, namun juga meninggalkan pelajaran berharga tentang pentingnya keamanan dan keadilan bagi setiap warga. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *