JURNALPOLRI.MY.ID, Sidrap – Di tengah persiapan menuju pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Sidrap, Bawaslu Sidrap melalui Panwaslu Kecamatan menegaskan satu hal yang tidak boleh diabaikan: netralitas ASN, TNI/Polri, serta perangkat desa. Hal ini menjadi fokus utama dalam Surat Imbauan Netralitas yang secara resmi disampaikan pada Jumat, 23 Agustus 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar tidak ada pihak terkait yang tergoda bermain api dalam urusan politik yang sarat dengan risiko hukum.
Surat imbauan yang diterbitkan ini bukan sekadar formalitas. Asmawati Salam, S.Ag., MH, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Sidrap, tampil di garis depan, menegaskan pentingnya menjaga jarak dari politik praktis bagi seluruh ASN dan aparat. “Netralitas adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga, dan pelanggarannya bisa berakibat fatal, tidak hanya bagi individu, tapi juga bagi kredibilitas lembaga,” ujar Asmawati dengan nada yang tak bisa ditawar-tawar lagi.
Tak hanya memperingatkan, Asmawati juga menggarisbawahi ancaman sanksi berat yang siap menanti mereka yang nekat melanggar aturan. Sanksi pidana bukanlah isapan jempol semata, dan Bawaslu Sidrap serius dalam memastikan hal ini dipatuhi. “Mereka yang melanggar tidak hanya akan menghadapi sanksi administrasi, tetapi juga bisa diproses hukum. Jadi, jangan sampai ada yang bermain-main dengan ketidaknetralan,” tambahnya dengan tegas.
Imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada ASN dan aparat, tetapi juga kepada seluruh lapisan masyarakat yang diharapkan aktif menjaga suasana kondusif. Keterlibatan masyarakat ini penting agar tidak terjadi konflik kepentingan yang bisa mencoreng jalannya proses demokrasi di Sidrap.
Bawaslu Sidrap melalui surat imbauan ini juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondisi politik di Sidrap agar tetap kondusif. “Kami berharap dengan adanya imbauan ini, semua elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga netralitas. Karena kalau ada pihak yang terseret arus politik praktis, yang rugi bukan hanya mereka, tapi juga seluruh masyarakat Sidrap,” ujar Asmawati.
Keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilihan adalah kunci untuk memastikan bahwa Pilkada berjalan adil dan transparan. Selain itu, kepercayaan publik terhadap proses demokrasi harus dijaga agar hasil yang dicapai bisa diterima oleh semua pihak.
Surat imbauan yang disampaikan oleh Bawaslu Sidrap ini bukan hanya sekadar surat biasa. Ini adalah pengingat penting bagi seluruh pihak agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menjalankan peran mereka, terutama menjelang Pilkada. Bagi ASN, TNI/Polri, serta perangkat desa, menjaga netralitas bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral yang harus diemban demi keberlangsungan demokrasi yang sehat.
Dengan demikian, Bawaslu Sidrap berharap proses pemilihan kepala daerah di Sidrap nanti bisa berlangsung dengan damai, tanpa ada campur tangan yang mencederai prinsip netralitas. Demokrasi yang sejati hanya bisa terwujud jika semua pihak memegang teguh komitmen untuk netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Netralitas mereka adalah jaminan bagi masyarakat bahwa proses Pilkada berjalan sesuai dengan harapan, tanpa kecurangan atau intervensi.
Melalui imbauan ini, Bawaslu Sidrap mengingatkan semua pihak akan pentingnya menjaga netralitas dan mendorong seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal demokrasi. Karena, di tangan kita semua, nasib Sidrap ke depan akan ditentukan. Jangan biarkan kepentingan sesaat merusak masa depan yang lebih baik.
Dengan menjaga netralitas, kita semua berperan penting dalam menciptakan Pilkada yang adil, transparan, dan demokratis di Sidrap. Sebuah proses yang bukan hanya menjadi ajang pemilihan pemimpin, tetapi juga pembuktian bahwa kita bisa menjaga prinsip-prinsip demokrasi dengan baik. (*)