JURNALPOLRI.MY.ID, Sidrap – Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Sidrap, IPDA Amdaryono Saputra, SH, menggelar penyuluhan hukum tentang narkoba di Aula Kantor Desa Lagading, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, pada Rabu (5/6/2024). Dalam acara tersebut, hadir Camat Pitu Riase Andi Mukti Ali, Kepala Desa Lagading H. Abdullah, Kejaksaan Negeri Sidrap Putri Wulandari, Kepala Dinas Pemerintah Desa Abbas Aras, Ketua Karang Taruna Lagading Guntur, Staf Desa Lagading dan masyarakat Lagading.
Dalam sambutannya, KBO Sat Narkoba Polres Sidrap menekankan pentingnya penyuluhan narkoba di tingkat desa untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya narkoba. “Penyuluhan narkoba diperlukan untuk mengedukasi masyarakat dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan keluarga dan sekitarnya,” ungkapnya.
Selain itu, KBO Sat Narkoba Polres Sidrap juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kasus penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib, dengan mengingatkan tentang konsekuensi hukum bagi yang tidak melaporkan. Menurutnya, setiap individu yang mengetahui tindakan pidana narkotika wajib melaporkannya, sesuai dengan Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, yang mengancam pidana penjara atau denda bagi pelanggar.
“Setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Jika tidak melaporkan, maka setiap orang terancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”, jelasnya.
Lebih lanjut, KBO Sat Narkoba Polres Sidrap juga memperkenalkan program Kampung Bebas Narkoba yang diinisiasi oleh Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H. Program ini bertujuan untuk memberikan fasilitas rehabilitasi bagi pecandu narkoba di dua kampung di Sidrap, yaitu Kampung Tangguh Bebas Narkoba Sipodeceng dan Sipakainge. Melalui program ini, diharapkan masyarakat yang terjerat oleh narkoba dapat mendapatkan bantuan dan dukungan untuk memulihkan diri di Makassar.
Dengan kerjasama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat diciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba. Upaya ini menjadi wujud nyata dari komitmen bersama untuk melindungi generasi muda dan membangun masyarakat yang sehat dan berkualitas. (*)