Example floating
Example floating
banner 970x200
Polres Bone

Aniaya Di Pasar Lamurukung: Pelaku Ditangkap

221
×

Aniaya Di Pasar Lamurukung: Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNALPOLRI.MY.ID, Bone – Personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Tellu Siattinge, yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Andi Muh Siregar, berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kompleks Pasar Tradisional Lamurukung, Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Rayendra, menyatakan bahwa terduga pelaku R (22) diamankan di Desa Jaling, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone pada hari Sabtu, 13 Juli 2024 sekitar pukul 14.50 WITA.

banner 300x600

“Terduga pelaku R diamankan sekitar pukul 14.50 WITA setelah melakukan penganiayaan terhadap Jumardi alias Pecu Bin Cottang (24) di Kompleks Pasar Tradisional Lamurukung pada Sabtu, 13 Juli sekitar pukul 12.15 WITA,” ungkap Rayendra.

Rayendra menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai buruh pasar sedang mengangkat barang dagangan para pedagang di Pasar Lamurukung. Tiba-tiba, pelaku datang menghampiri korban dan langsung menganiaya dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan secara berulang kali di bagian muka dan kepala korban.

“Setelah itu, terduga pelaku naik ke atas mobilnya untuk pulang ke rumah. Akan tetapi, korban melempar mobil terduga pelaku dengan menggunakan potongan papan kayu yang mengenai bagian kiri mobil,” jelas Rayendra.

“Pelaku kemudian turun kembali dari mobil, mengejar, dan menendang punggung korban dari arah belakang, yang mengakibatkan korban terjatuh tersungkur ke tanah,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan bengkak pada pipi sebelah kiri, luka lecet pada pelipis sebelah kiri, satu gigi belakang terbuka, serta rasa sakit di bagian punggung belakang.

Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat, terutama di antara para pedagang dan pengunjung pasar yang sering berinteraksi dengan korban. Banyak yang merasa prihatin dan berharap agar proses hukum berjalan dengan adil untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

“Ini sangat mengkhawatirkan. Kami berharap pihak berwenang dapat menangani kasus ini dengan serius agar tidak terjadi lagi kejadian serupa,” kata salah seorang pedagang di Pasar Lamurukung yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kapolsek Tellu Siattinge, AKP Andi Muh Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Penganiayaan seperti ini tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H. menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus-kasus kekerasan seperti ini. “Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk memastikan bahwa pelaku menerima hukuman yang setimpal. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bone,” ujar AKBP Erwin Syah.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah-daerah yang dianggap rawan, termasuk di sekitar pasar tradisional. “Kami akan meningkatkan patroli untuk mencegah kejadian serupa. Kami juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindakan kekerasan,” tambahnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga berjanji akan memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban. “Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan bahwa korban mendapatkan bantuan medis dan dukungan yang diperlukan,” kata Kasi Humas IPTU Rayendra.

“Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat mencegah kejadian-kejadian kekerasan seperti ini. Kami mengajak semua warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika ada tindakan yang mencurigakan,” tutup AKP Andi Muh Siregar.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kekerasan di kemudian hari, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *