JURNALPOLRI.MY.ID, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai Rp221 miliar milik Hendra Sabarudin, bandar narkoba kelas kakap. Aset tersebut disita dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Hendra, yang dikenal sebagai pengendali jaringan narkoba Malaysia-Indonesia.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, mengungkapkan dalam keterangan tertulis pada Rabu (18/9/2024), bahwa Hendra sudah divonis hukuman mati pada tahun 2020. Namun, setelah melakukan upaya hukum, hukumannya diperingan menjadi 14 tahun. Meski demikian, Hendra yang merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A ini tetap membuat ulah di dalam penjara, bahkan terlibat dalam kerusuhan.
Trunoyudo menjelaskan, informasi awal tentang aktivitas Hendra didapat dari kerja sama antara DitjenPas, Kemenkumham, PPATK, dan BNN. Dari penyelidikan, terungkap bahwa Hendra masih aktif mengendalikan peredaran narkoba di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
“Hendra, alias Udin, masih terus menjalankan bisnis haramnya. Dia mendalangi peredaran narkoba jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia, dengan total lebih dari 7 ton,” ungkap Trunoyudo. Hendra tidak bekerja sendiri, ia dibantu oleh seorang rekan bernama F yang berperan dalam distribusi dan pemasaran barang haram tersebut.
Tidak hanya itu, hasil dari bisnis narkoba tersebut disamarkan dalam bentuk aset-aset yang tersebar di berbagai daerah. Trunoyudo menjelaskan bahwa dalam aksi pencucian uang ini, Hendra dibantu oleh delapan orang lainnya yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Triomawan, M. Amin, Syahrul, Chandra Ariansyah, Abdul Aziz, Nur Yusuf, Rivky Oktana, dan Arie Yudha.
“Mereka berperan dalam mengelola uang hasil kejahatan dan mencucinya dengan membeli aset,” jelas Trunoyudo lebih lanjut.
Bareskrim Polri, bekerja sama dengan PPATK, berhasil melacak aliran uang yang dihasilkan Hendra selama menjalankan bisnis narkoba dari tahun 2017 hingga 2023. Total uang yang terlibat mencapai angka fantastis, yaitu Rp2,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sebagian besar uang disamarkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak yang kini telah disita oleh pihak kepolisian.
Adapun aset-aset yang berhasil disita dari Hendra Sabarudin mencakup:
1. 21 kendaraan roda empat
2. 28 kendaraan roda dua
3. 5 kendaraan laut (termasuk 1 speed boat dan 4 kapal)
4. 2 kendaraan jenis ATV
5. 44 bidang tanah dan bangunan
6. 2 jam tangan mewah
7. Uang tunai sebesar Rp1,2 miliar
8. Deposito di Standard Chartered senilai Rp500 juta
“Dari hasil penyelidikan ini, total nilai aset yang disita mencapai Rp221 miliar,” lanjut Trunoyudo. Seluruh aset tersebut kini telah menjadi barang bukti dalam kasus TPPU yang sedang berjalan.
Trunoyudo menegaskan bahwa langkah berikutnya adalah melengkapi berkas penyelidikan sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut. “Kami akan segera menyerahkan berkas kepada jaksa,” tandasnya.
Dengan penyitaan aset senilai Rp221 miliar ini, kepolisian menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas jaringan narkoba dan tindak pidana pencucian uang. Perjuangan belum selesai, namun langkah besar ini membuktikan bahwa para pelaku kejahatan tak akan dibiarkan bebas mengeruk keuntungan dari aktivitas ilegal mereka.
Langkah Polri ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban dari ancaman narkoba yang terus mengintai masyarakat Indonesia. (*)















