JURNALPOLRI.MY.ID, Bekasi – Bareskrim Polri tancap gas bongkar jaringan produksi uang palsu di dua lokasi di Bekasi, Jawa Barat. Operasi ini berhasil membekuk delapan tersangka: SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR. Penggerebekan ini menyoroti betapa nekatnya jaringan ini dalam menjalankan bisnis haramnya.
Modus Canggih, Peran Dibagi Rata
Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, mengungkap peran masing-masing tersangka. Menurutnya, tersangka SUR adalah otak di balik aksi ini. “SUR ini pemiliknya, sementara SU bertugas sebagai karyawan yang motong-motong uang palsu,” ungkap Helfi. Selain itu, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR diduga kuat menjadi perantara dalam distribusi uang palsu tersebut.
Cetak Uang Palsu Ribuan Lembar
Kombes. Pol. Andi Sudarmaji, Kasubdit IV Dittipideksus, menambahkan bahwa jaringan ini sudah beroperasi sejak awal tahun 2024. “Mereka sudah enam kali mencetak uang palsu. Sekali cetak bisa sampai 12.000 lembar,” bebernya. Setelah penangkapan, semua tersangka langsung dijebloskan ke tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jual Putus, Gaya Narkoba
Menurut Andi, jaringan ini punya strategi penjualan unik. Mereka menggunakan sistem “beli putus”, mirip seperti transaksi narkoba. “Mereka banderol uang palsu senilai Rp300 juta, tapi transaksi selesai di tempat, nggak ada nego-nego,” jelasnya. Bukti yang diamankan polisi berupa 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Penggerebekan di Lokasi Berkedok Percetakan
Helfi menuturkan, kedua lokasi penggerebekan jika dilihat sekilas seperti percetakan biasa. “Dari luar sih nggak ada yang aneh, kayak percetakan biasa. Tapi begitu kita masuk, baru kelihatan mesin-mesin buat produksi uang palsu,” ujarnya. Strategi ini memang rapi, tapi tetap saja terbongkar oleh aparat yang jeli.
Pasal Berlapis Bagi Para Pelaku
Tak main-main, polisi menjerat para pelaku dengan pasal-pasal berat. SU dikenai Pasal 36 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sedangkan JR, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan SUR dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. “Mereka semua kena pasal berlapis, ini bentuk kejahatan serius,” tegas Helfi.
Peringatan Keras dari Polisi
Baik Helfi maupun Andi sama-sama memberi peringatan keras kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran uang palsu. “Jangan gampang percaya kalau ada yang nawarin uang dengan harga miring. Bisa jadi itu palsu,” tandas Helfi. Keberhasilan penggerebekan ini menjadi bukti komitmen Bareskrim dalam memberantas kejahatan ekonomi.
Aksi Berani, Bareskrim Terus Siaga
Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus membongkar jaringan kriminal seperti ini. Penggerebekan di Bekasi hanyalah permulaan dari aksi-aksi besar lainnya. “Kita nggak akan berhenti sampai di sini. Kejahatan seperti ini harus diberantas sampai akar-akarnya,” tutup Andi. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika mencurigai aktivitas mencurigakan terkait uang palsu. (*)















