JURNALPOLRI.COM, DAYEUHKOLOT – Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Binmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan.
Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.
Seperti halnya yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Citeureup Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung Bripka Ujang Kodar dalam kesempatan ini menyelesaikan masalah yang di alami warga binaannya warga Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. Kamis, (15/8/24)
Adapun permasalahan yang di hadapi warganya, terkait kesalah pahaman antara sodara berinisial DD dan sodara berinisial DK warga lamajang peuntas Rw 05 dan Rw 16 Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot, kemudian setelah dilakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas bersama dengan ketua Rw 05 dan Rw 16, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini dengan berdamai, dan membuat surat perdamaian.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr Kusworo Wibowo S.H, S.I.K, M.H Melalui Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Suyatno, S.Pd.I, M.M., mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat turut membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan musyawarah di kantor Polsek Dayeuhkolot
“ Alhamdulillah dengan di dampingi oleh aparat desa Citeureup dalam hal ini Ketua Rw 16 permasalahan tersebut telah di selesaikan dengan damai antara kedua belah pihak tanpa adanya permintaan ganti rugi ataupun paksaan dari pihak manapun serta dituangkan dalam surat perdamaian,” terang Kapolsek Dayeuhkolot.
Sementara itu dalam penyelesaian masalah tersebut, Bhabinkamtibmas juga memberikan nasehat dan pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar tercipta rasa aman dan damai dalam mewujudkan situasi yang kondusif.
“Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas,”tutup Kapolsek.