Example floating
Example floating
banner 970x200
Headline

[BreakingNews]: Timpora Gerebek Lokasi TKA di Watang Pulu

239
×

[BreakingNews]: Timpora Gerebek Lokasi TKA di Watang Pulu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sidrap, JURNALPOLRI.MY.ID – Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) Kabupaten Sidrap melaksanakan operasi gabungan pada Selasa, 6 Mei 2025, yang menyasar PT Barito Renewables/PT UPC Bayu Energi di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu.

Kegiatan ini digelar sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap keberadaan dan aktivitas Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah kerja perusahaan tersebut, guna memastikan seluruh prosedur keimigrasian dan ketenagakerjaan berjalan sesuai aturan.

banner 300x600

Operasi pengawasan oleh Timpora ini melibatkan lintas instansi yang tergabung dalam tim, dengan tujuan utama mendeteksi potensi pelanggaran serta memastikan tidak ada aktivitas TKA yang melanggar perizinan atau mengganggu ketertiban umum.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Timpora dalam menjaga kedaulatan wilayah serta menjamin perlindungan terhadap tenaga kerja lokal di tengah keberadaan investasi asing.

Tim operasi diketuai Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Oktovianus Malisan.

Berbagai unsur terlibat dalam operasi ini. Di antaranya jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Kantor Imigrasi Parepare, Badan Kesbangpol Sidrap, Dinas Tenaga Kerja, Polres Sidrap, Kejari, BIN daerah, Danramil Watang Pulu, serta aparat desa setempat.

Pejabat Badan Kesbangpol Sidrap yang hadir yakni Andi Baharuddin (Sekretaris), Andi Diana Syamsuddin (Kabid Kesatuan Bangsa), Andi Muhammad Yusuf (Kabid Politik Dalam Negeri).

Hadir pula Kabid Tenaga Kerja Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sidrap, Arman Tasir, Sekretaris Camat Watang Pulu, Muhammad Basir, serta Kepala Desa Mattirotasi, Bahar.

Hasil pemeriksaan mencatat, perusahaan mempekerjakan enam orang tenaga kerja asing, terdiri dari satu warga negara Prancis, dua warga negara Vietnam, dan tiga warga negara Thailand.

Seluruhnya tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masih berlaku.

“Di lokasi perusahaan hanya terdapat tiga warga negara Thailand. Dua warga Vietnam telah kembali ke negaranya, sementara satu warga Prancis berdomisili di Badung, Bali dan mengawasi operasional secara daring,” ungkap Oktovianus.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, tidak ditemukan pelanggaran. Namun, tim mengingatkan perusahaan untuk tetap memenuhi kewajiban melaporkan keberadaan dan aktivitas warga negara asing kepada pihak berwenang.

Melalui operasi gabungan ini, Timpora Kabupaten Sidrap menegaskan peran strategisnya dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan wilayah dari potensi pelanggaran oleh orang asing, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengawasan keimigrasian.

Langkah ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bukti nyata bahwa negara hadir mengawasi setiap jengkal aktivitas asing di tanah air.

Namun, di tengah derasnya arus investasi global dan mobilitas lintas negara, pertanyaan penting menggantung di benak kita semua: sampai sejauh mana pengawasan Timpora mampu menjadi benteng terdepan dalam menjaga marwah dan kepentingan bangsa? Dan… akankah kita terus berjaga sebelum terlambat, atau justru lengah saat celah itu dimanfaatkan? (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *