Jurnal Polri.Com.Cirebon.Pemilik akun yang bernama arwanto punggul kurang lbih berusia 35 tahun bertugas di pemadam kebakaran kota Cirebon ini mengungah cctv /rekaman ke media sosial (medsos) forum koci(kota Cirebon)di grup facebook kurang lbih hampir 239080 anggota Peserta forum koci.
Dalam unggahan di group Facebook komunitas orang cirebon (KOCI) ,akun tersebut menggunggah cctv bertuliskan narasi yang menyudutkan jurnalis .mencemarkan nma baik dan moral 2orang jurnalis di mata masyarakat diketahui adanya peristiwa dugaan pencemaran nama baik pda saat Vidio yg di unggah sekitar jam 15.01 Senin tanggal 12 Agustus 2024.
Padahal tujuan jurnalist inisial c dan w ini mau konfirmasi terkait perijinan pabrik/gudang krupuk yang ada di wilayah hukum Polsek weru kabupaten Cirebon tepat y di desa Setu kulon yg di mana pemilik gudang/pabrik ini punya hj .pony .
Pungkas c”pada saat itu C &w dan rekan saya mendapatkan tugas konfirmasi terkait perijinan pabrik krupuk yg berada di desa Setu kulon yg c&w dan tau gudang pabrik tersebut punya anggota polisi babin katibmas yang bernama Arpali anggota dari Polsek weru pada saat itu yang menemui c&w ibunya hj pony yg memberi krupuk 2 pick tersebut ,setelah saya pulang dari situ ,c&w dan rekan saya merasa di rugikan secara moril dimata masyarakat .blum lagi unggahan tersebut bukan dikirim melalui forum koci difecebook saja kemungkinan melalui status wa.atau dan sbb jumblah yg melihat tidak sedikit orang,jurnalist media mabesnews melaporkan ke pihak berwajib .
Tampak y tidak ada etikad baik dari saudari arwanto punggul untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan meminta mf datang menemui c&w pdahal c&w dan rekan media sudah menunggu di Polsek weru Polresta Cirebon di hadiri oleh Kanit intelcam Polsek weru rupanya tidak datang juga.
Dalam hal ini sya dan rekan media melaporkan dugaan pencemaran nama baik UU ITE di Mapolresta Cirebon agar tidakan tersebut segera di tangani oleh penyidik polresta Cirebon….
Di jerat pasal UU ITE pasal 27 UU 1/2024 setiap orang dgn sengaja Tampa hak menyiarkan atau mempertunjukan mendistribusikan atau menstrasmikan atau membuat di aksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar UU ITE di pidana penjara paling lama 4 tahun denda kurungan denda maksimal 750 juta.
(KABIRO JURNAL POLRI)