JURNALPOLRI.MY.ID, Sidrap – Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri berlangsung di halaman Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe No. 1, Pangkajene, Senin, 21 Juli 2024. Upacara yang penuh makna ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, dan diikuti seluruh Pejabat Utama (Pju) serta Perwira Mapolres Sidrap.
Dua anggota Polri yang dipecat adalah Brigadir Polisi (Ba Polres Sidrap) Aipda Amran dan Brigpol Muhammad Yusuf Ba Sium Polres Sidrap. Kedua anggota ini terbukti melanggar pasal 127 tentang narkotika. Aipda Amran dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara, sementara Brigpol Muhammad Yusuf dipidana 1 tahun 3 bulan. Kedua anggota tersebut tidak hanya menghadapi hukuman penjara tetapi juga dipecat dari institusi Polri.
Dalam sambutannya, Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan terhormat (PTDH) adalah langkah yang harus diambil oleh institusi Polri terhadap personel yang tidak mampu menjalankan tugasnya atau melanggar hukum. “Tentunya ini bukan suatu kebanggaan untuk memberhentikan anggota kita dari kesatuan. Namun, hal ini adalah kewajiban Polri untuk memecat anggotanya yang melanggar,” ucap Kapolres dengan tegas.
Lebih lanjut, Kapolres menyatakan bahwa tindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polres Sidrap. “Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga kode etik dan tidak melakukan pelanggaran. Disiplin dan integritas adalah hal yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” tambahnya.
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa Polres Sidrap berkomitmen kuat dalam menjaga integritas dan profesionalisme. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, terutama terkait dengan narkotika. Kasus ini menjadi cerminan bahwa Polri tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga kepercayaan publik.
Selain itu, Kapolres Sidrap juga berharap bahwa tindakan ini akan memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri lainnya. “Kami berharap bahwa tindakan tegas ini akan menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan dan etika dalam menjalankan tugas,” tegas Kapolres.
Sebagai institusi penegak hukum, Polres Sidrap terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan integritas anggotanya. Pelatihan dan pembinaan terus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap anggota Polri dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Integritas dan profesionalisme adalah kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Dengan diadakannya upacara PTDH ini, Polres Sidrap menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan etika di kalangan anggotanya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi institusi Polri secara keseluruhan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Upacara ini menjadi momen penting dalam perjalanan Polres Sidrap untuk terus menjaga kedisiplinan dan integritas. Langkah tegas ini tidak hanya sebagai bentuk hukuman bagi yang melanggar, tetapi juga sebagai upaya untuk membangun kembali kepercayaan dan komitmen seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.
Dengan demikian, upacara PTDH ini bukan hanya sekedar seremonial, tetapi juga sebagai simbol dari komitmen Polri dalam menjaga integritas dan disiplin di kalangan anggotanya. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang dapat dipercaya dan diandalkan oleh masyarakat. (*)