GOWA, JURNALPOLRI.MY.ID – Kasus dugaan pengancaman di Dusun Ma’kabori, Desa Pa’ladingan, Kecamatan Bontolempanga, Kabupaten Gowa, kini memasuki fase kritis. Korban hidup dalam bayang-bayang teror, sementara pelaku justru masih bebas berkeliaran di lingkungan sekitar. Situasi ini memicu kemarahan warga yang menilai penanganan kasus berjalan lambat dan berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.
Korban telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polsek Bungaya. Laporan polisi tercatat tertanggal 10 Februari 2026, dengan dugaan tindak pidana pengancaman yang disertai tindakan membahayakan keselamatan korban.
Dalam kronologi laporan, pelaku diduga marah dan mengejar korban menggunakan benda tajam sambil melontarkan ancaman serius. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan trauma psikologis mendalam sebelum akhirnya mencari perlindungan hukum.

Namun hingga kini, keberadaan pelaku yang masih bebas menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga menilai kondisi ini sangat berbahaya karena korban terus hidup dalam ketakutan, rasa aman lingkungan menurun, dan potensi kejadian serupa bisa terulang sewaktu-waktu.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi hukum. Ini soal keselamatan manusia,” ujar salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat juga menolak anggapan bahwa dugaan kondisi kejiwaan pelaku dapat dijadikan alasan pembiaran. Menurut mereka, siapa pun yang melakukan ancaman serius tetap harus diproses secara hukum demi mencegah korban baru.
Desakan pun mengalir deras kepada Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, hingga Mabes Polri agar segera turun tangan secara tegas dan terbuka.
Warga meminta aparat memberikan perlindungan nyata kepada korban, mengamankan pelaku, serta menjalankan proses hukum secara cepat dan transparan. Mereka khawatir jika tidak ada tindakan segera, kasus ini bisa berkembang menjadi tragedi yang lebih besar.
Selama pelaku masih bebas dan korban masih hidup dalam teror, masyarakat menilai keadilan belum benar-benar hadir. Kini sorotan publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum: bertindak cepat, atau membiarkan rasa takut terus menguasai warga.
Penulis: Riswan















