Example floating
Example floating
banner 970x200
Nasional

Ditresnarkoba Polda Sultra Bongkar Jaringan Maut 6,8 Kg Sabu!

358
×

Ditresnarkoba Polda Sultra Bongkar Jaringan Maut 6,8 Kg Sabu!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kendari, JURNALPOLRI.MY.ID – Tim Ditresnarkoba Polda Sultra kembali unjuk taji. Selama Juli 2025, mereka sukses menggulung tiga kasus besar peredaran sabu dengan total barang bukti mencengangkan: 6.812,6 gram! Tiga pria muda masing-masing berinisial AD, AS, dan AR kini harus menghadap hukum atas perannya dalam jaringan narkotika yang dikendalikan dari balik layar.

Aksi pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra. Dalam waktu tak sampai sebulan, tim berhasil melumpuhkan tiga titik peredaran sabu di Kendari dan Kolaka. Tak tanggung-tanggung, hampir tujuh kilogram sabu disita dari ketiga tersangka.

banner 300x600
Tiga tersangka kasus sabu Ditresnarkoba Polda Sultra saat konferensi pers.
Tiga Tersangka kasus sabu seberat 6,8 kg diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra.

#Kasus Pertama: Gudang Sabu di BTN Poasia

Sabtu, 12 Juli 2025 menjadi hari sial bagi AS (28). Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sultra menyergap rumahnya di BTN Perumnas Poasia No. B3, Jalan Kijang, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Dari lokasi tersebut, tim menemukan dua bungkus besar dan sebelas sachet sabu dengan berat total 3.241,6 gram. Fakta mengejutkan terungkap dalam interogasi: AS rupanya hanyalah pion, dikendalikan oleh seseorang berinisial DJ yang berkomunikasi lewat telepon.

#Kasus Kedua: Kurir Diamankan di Kolaka

Sehari berselang, Minggu 13 Juli 2025, giliran AD (30) yang diringkus di Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Penggeledahan di rumahnya membuahkan hasil: 21 bungkus sabu dan satu timbangan digital ditemukan tersembunyi di kamar dan dapur.

Total barang bukti yang disita dari AD mencapai 2.037 gram sabu. AD mengaku hanya sebagai kurir dan penyimpan barang, yang dikendalikan dari jarak jauh oleh seseorang berinisial MA.

#Kasus Ketiga: Kos-Kosan Jadi Markas

Penangkapan ketiga terjadi pada Rabu, 30 Juli 2025. Tersangka AR (30) diciduk di kamar kosnya di Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari.

Petugas Ditresnarkoba Polda Sultra menemukan dua sachet sabu seberat 1.534 gram tersembunyi di rak lemari. Sama seperti dua tersangka sebelumnya, AR juga dikendalikan oleh sosok misterius, kali ini berinisial R, melalui sambungan telepon.

#Total Tangkapan Fantastis

Secara keseluruhan, dari tiga operasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan total 6.812,6 gram sabu dan tiga orang tersangka. Jumlah yang tak hanya mencengangkan tapi juga menyelamatkan ribuan nyawa generasi muda dari kehancuran narkoba.

#Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Bicara Tegas

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 1 Agustus 2025, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum, menyatakan komitmennya untuk terus menggencarkan perang terhadap narkoba di Sultra.

Didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., ia menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perang melawan narkoba ini adalah perang kita bersama. Butuh peran aktif masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan. Jangan beri ruang bagi para pengedar!” tegas Bambang.

#Ditresnarkoba Polda Sultra: Tak Akan Kendur

Ditresnarkoba Polda Sultra menegaskan bahwa ketiga kasus ini bukan akhir, melainkan awal dari upaya lebih besar membongkar jaringan di belakang para kurir ini. Dengan teknologi, intelijen, dan kerja keras lapangan, mereka bertekad mempersempit ruang gerak sindikat narkotika.

Upaya Ditresnarkoba Polda Sultra ini pun mendapat apresiasi luas dari masyarakat dan tokoh pemuda setempat yang menganggap langkah tersebut sebagai tamparan telak bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Dengan bukti dan kerja nyata, Ditresnarkoba Polda Sultra menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Bumi Anoa tidak akan pernah dibiarkan tumbuh subur. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *