JURNALPOLRI.MY.ID, Makassar — Di tengah derasnya arus kendaraan dan geliat masyarakat yang semakin dinamis, Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar selembar kertas legalitas.
Ia adalah simbol bahwa seseorang dinyatakan layak, sehat secara jasmani dan rohani, untuk mengemudi di jalanan yang penuh risiko.
Dan di titik inilah, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kini kembali menaruh perhatian serius.
Sabtu (29/3/2025), Polda Sulsel mengumumkan akan menertibkan ulang seluruh dokter dan lembaga psikologi yang selama ini menerbitkan surat keterangan uji psikologi dan kesehatan bagi para pemohon SIM.
Langkah ini bukan tanpa dasar. Semua berakar dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2021 yang secara tegas mengatur siapa yang berhak mengeluarkan surat lulus tes tersebut.
“Ini bukan sekadar penertiban administratif. Ini upaya memastikan bahwa setiap orang yang memegang SIM benar-benar layak dan mampu berkendara secara aman,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dalam keterangannya.
Selama ini, memang tidak sedikit lembaga atau praktisi dari luar institusi Polri yang dipercaya menyelenggarakan uji psikologi.
Polri tak menutup diri terhadap kolaborasi eksternal, justru mendorong keterlibatan pihak luar agar hasil tes lebih objektif dan akurat. Namun, kata Kombes Didik, tetap ada aturan main yang harus ditegakkan.
“Psikolog wajib memiliki rekomendasi dari Biro Psikologi SSDM Polri. Sementara untuk dokter, harus ada rekomendasi dari Pusdokkes atau Biddokkes Polda setempat. Ini agar kualitas dan akuntabilitasnya terjaga,” tegasnya.
Langkah ini pun mendapat tanggapan positif dari sejumlah lembaga psikologi di Makassar yang selama ini menjadi mitra pelayanan uji psikologi SIM.
Salah satunya, Psikolog klinis senior dari Lembaga Layanan Psikologi Wawasan Asa, dr. Nursinta Marwan, mengaku siap mengikuti aturan dan mendukung penuh langkah Polda Sulsel.
“Bagi kami ini langkah yang baik. Ini bukan tentang membatasi, tapi justru menjaga marwah profesi psikologi itu sendiri. Kalau semua dilakukan sesuai koridor, hasilnya pun akan lebih kredibel,” ujarnya.
Nursinta juga menambahkan bahwa selama ini pihaknya berusaha mengikuti standar asesmen psikologi sesuai pedoman yang berlaku.
“Kami menyambut positif pembaruan sistem. Bahkan, kami berharap ke depan pelatihan dan sertifikasi bersama Polda bisa lebih rutin,” tambahnya.
Polri juga tak lupa mengapresiasi peran media dan publik yang turut memberikan masukan dan kontrol sosial. Dalam era keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas bukan lagi opsi, melainkan kewajiban.
“Tanpa media, masyarakat tak akan tahu apa yang sedang kami benahi. Makanya kami sangat berterima kasih atas peran teman-teman jurnalis,” ucap Kombes Didik.
Ke depan, Polda Sulsel berharap proses penerbitan SIM tak hanya cepat dan mudah, tapi juga profesional dan terpercaya. Karena di balik setiap SIM yang diterbitkan, ada tanggung jawab besar—yakni menjaga nyawa di jalan raya. (*)