Jurnalpolri.com.Batu.Bara,Provinsi Sumatra,Dalam Upaya menjaga Kesehatan Masyarakat ,DPRD,Kabupaten Batu Bara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Kawasan Tampa Rokok (KTR) dalam Rapat Paripurna yang digelar diruangan Rapat Paripurna DPRD Batu Bara Kelurahan Lima Puluh Kota ,Kecamatan Lima Puluh ,Selasa 10/09/2024
Keputusan ini diambil bersamaan dengan Persetujuan terhadap rancangan Kebijakan umum Anggaran dan Prioritas Plfon Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD (KUA-PPAS P, APBD ) tahun 2024
Semua Fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara sepakat mendukung Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah .
Tujuan Utama Penerapan KTR adalah membatasi Area merokok dan melindungi Generasi sekarang dan mendatang dari bahaya Rokok serta paparan Asap Rokok ,menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi Masyarakat
PJ.Bupati Batu Bara Heri Wahyudi dalam sambutan nya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan Anggota DPRD atas Persetujuan ini,ini adalah langkah maju untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan Produktif di Kabupaten Batu Bara ,Ujar nya
Selain itu, Heri Wahyudi juga berharap dengan adanya KTR ini, kesadaran masyarakat terkait bahaya rokok akan meningkat, terutama di ruang-ruang publik yang rentan terhadap paparan asap rokok.*
(Khairil.lbs)