Example floating
Example floating
banner 970x200
Berita

Dua Hari Berlalu, Propam Ditunggu Tegas!

23
×

Dua Hari Berlalu, Propam Ditunggu Tegas!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BULUKUMBA, JURNALPOLRI.MY.ID – Hari ini, Rabu, 18 Februari 2026, dua hari setelah laporan dilayangkan, publik menanti langkah tegas dari Propam Polres Bulukumba terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Brigpol Karman, anggota Sat Resnarkoba Polres Bulukumba. Kejadian ini dilaporkan ke Propam pada Senin, 16 Februari 2026, oleh Abdul Rauf, Korwil Sulselbar Bintang Bayangkara Indonesia (BINKARI) sekaligus Penasehat Hukum KLBH Mataniari, bersama Ketua LBH Mataniari, Asrianto, S.H., M.H., dan timnya.

Kronologi Peristiwa

banner 300x600

Peristiwa dugaan penghinaan ini terjadi pada Senin, 16 Februari 2026, di wilayah Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Berdasarkan keterangan, Abdul Rauf mendatangi rumah mertuanya untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga. Setelah pembicaraan selesai, saat Abdul Rauf hendak meninggalkan lokasi bersama anaknya, Brigpol Karman datang dan diduga melontarkan kata-kata tidak pantas di hadapan warga sekitar. Adu mulut sempat terjadi sebelum dilerai warga.

Merasa kehormatannya diserang di ruang publik, Abdul Rauf bersama LBH Mataniari segera mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke Propam pada hari yang sama.

Menanti Kepastian dan Ketegasan Propam

Memasuki hari kedua sejak laporan diajukan, masyarakat menyoroti tindak lanjut internal kepolisian. Pertanyaan seputar pemanggilan pihak terlapor, klarifikasi resmi, dan mekanisme pemeriksaan etik menjadi perhatian publik, mengingat insiden ini melibatkan aparat penegak hukum yang terikat pada kode etik profesi dan aturan disiplin.

Perspektif Hukum dan Etika

Secara hukum, penghinaan di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 tentang menyerang kehormatan atau nama baik, dan Pasal 435 mengenai penghinaan ringan. Selain itu, setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Polri. Jika terbukti melanggar, sanksi etik dan pemeriksaan akan menjadi wewenang Propam sebagai pengawas internal.

Pernyataan LBH Mataniari

Ketua LBH Mataniari, ASRIANTO, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses yang berjalan dan berharap adanya transparansi dalam penanganannya. “Kami percaya proses akan berjalan objektif. Ini bukan hanya soal pribadi, tetapi soal etika dan kehormatan profesi,” tegasnya. Tim pendamping, Takbiratul, S.H., dan Padli, juga berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Brigpol Karman maupun pihak Humas Polres Bulukumba terkait laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan jurnalistik. Publik kini menanti ketegasan, transparansi, dan komitmen terhadap integritas institusi kepolisian.

 

Penulis: Riswan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *