JURNALPOLRI.MY.ID, Makassar – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KUR (42) melaporkan oknum polisi berinisial HL, yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, atas dugaan penipuan dalam kerja sama bisnis catering di rumah sakit tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa penyelidikan terkait laporan ini sudah dilakukan, namun belum ditemukan bukti keterlibatan anggota Polri dalam dugaan penipuan itu. Ia menegaskan bahwa kasus ini lebih terkait dengan istri HL, SA, yang melakukan pinjaman modal dari KUR.
Menurut KUR, ia telah memberikan uang sebanyak Rp180 juta secara bertahap untuk kerja sama bisnis catering dengan janji keuntungan 10% per bulan. Namun, Didik menyebut perjanjian ini hanya dilakukan secara lisan tanpa saksi dan belum ada bukti rekening yang menunjukkan transfer dana tersebut.
Didik juga menjelaskan bahwa SA telah mengirimkan uang sebesar Rp244,6 juta berdasarkan bukti transfer, namun KUR mengklaim itu hanya sebagai pembayaran bunga.
“Satreskrim Polrestabes Makassar akan menggelar perkara untuk menentukan apakah laporan ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan guna memberikan kepastian hukum bagi pelapor,” tutup Kombes Pol Didik pada Kamis (03/10/2024). (*)