JURNALPOLRI.COM – TASIKMALAYA – FERADI WPI SUBUR JAYA LAWFIRM memberikan pendidikan praktek PERADILAN SEMU melalui Google Meet. Acara yang baru pertama kali diadakan ini diikuti oleh sekitar 100 peserta dengan antusias yang luar biasa, Rabu (18/9/2024).
Dalam acara Google meet ini diadajan Ilustrasi langsung praktek peradilan. Di antaranya, para peserta ada yang berperan sebagai Hakim, berperan sebagai Jaksa Penuntut Umum, berperan Sebagai Penasehat Hukum ( Advokat ), Saksi Ahli, Saksi Korban, Terdakwa, dan Panitera dan peserta lainnya berperan sebagai pengunjung persidangan.
Pelatihan Praktek peradilan melalui google meet,dengan mengangkat tema “Praktek Peradilan semu” ini, merupakan ide yang luar biasa, dikatakan Advokat Donny, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., bahkan dia memuji Kezia Selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI yang mengusulkan tema tersebut
Ilustrasi Persidangan berlangsung serius dan tertib namun tetap dilakukan dengan santai, sesuai urutan persidangan pidana di pengadilan negeri.
Didik Murdiono, salah seorang peserta pelatihan yang berperan sebagai Penasehat Hukum mengungkapkan,”Saya sangat senang bisa latihan bersidang, dan saya benar benar menghayati peran saya”.
Sementara menurut Waketum, Ari Bagus Pranata, yang juga sebagai Ketua DPD FERADI WPI Jawa Timur, yang saat ini sedang menempuh pendidikan Hukum di Fakultas Hukum di Jawa Timur dan bercita cita akan menjadi pengacara setelah lulus, Dia mengakatakan, “Ketika Agenda Pemeriksaan Saksi Acara berlangsung seru karena pertanyaam pertanyaan yang dilontarkan baik dari yang berperan sebagai JPU maupun Hakim dan Penasehat Hukum sangat tajam, saya sangat senang bisa berpartisipasi dalam pelatihan peradilan semu ini”.
Setelah proses persidangan berlangsung dan semua agenda dilaksanakan, diadakan sesi tanya jawab dan pembahasan tentang urut urutan proses persidangan.
Semua peserta yang ikut baik mengambil peran maupun sebagai pengunjung sidang mendapat e-sertifikat dari Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI yang bekerjasama dengan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, sertifikat tersebut bisa dicetak di rumah masing masing peserta dan dicantumkan barcode yang bila di scan masuk ke situs yang berisi nomor AHU Kemenkumham R.I., FERADI WPI & SUBUR JAYA LAWFIRM yang sah legal dan resmi dan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM serta memiliki NPWP wajib pajak. Dan sertifikat di tandatangani oleh Ketua Umum DPP FERADI WPI ( Pemilik Firma Hukum SUBUR JAYA & REKAN ) dan Advokat Gaya M. Taufan, S.H. selaku Sekretaris Jenderal DPP FERADI WPI.
Pewarta/editor : Yat’S