JENEPONTO, JURNALPOLRI.MY.ID – Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas LPG 3 kilogram yang meresahkan warga. Empat terduga pelaku diamankan dalam operasi penangkapan di Jalan Tembakau, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abd. Rasyad, berdasarkan dua laporan polisi terkait pencurian tabung gas yang terjadi di wilayah Binamu.
Kasus pertama terjadi pada Rabu malam (17/12/2025) di sebuah usaha laundry BTN Permata Hijau, Kelurahan Empoang. Korban kehilangan tujuh tabung gas LPG 3 kg saat meninggalkan tempat usaha untuk menunaikan salat Magrib. Kerugian ditaksir mencapai Rp1,4 juta.
Kasus kedua terjadi pada Selasa dini hari (27/1/2026) di Jalan Tembakau, Lingkungan Bontosunggu Timur. Pelaku masuk melalui pagar depan toko korban dan menggondol sembilan tabung gas LPG 3 kg serta satu unit kamera pengawas (CCTV). Kerugian korban mencapai Rp2,6 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat terduga pelaku berinisial A (16), AR (14), K (14), dan MF (14) yang seluruhnya berdomisili di wilayah Empoang, Kecamatan Binamu.
Dalam interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku mencuri tabung gas dan kamera pengawas secara bersama-sama dengan memanfaatkan situasi sepi pada malam hari. Motif pencurian diduga karena kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain:
- 7 tabung LPG 3 kg milik korban Siti Chadidja
- 9 tabung LPG 3 kg milik korban Chandra Ade Utama Putra
- 1 unit kamera pengawas (CCTV) milik korban Chandra Ade Utama Putra
Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Pegasus dalam merespons laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak pidana pencurian yang meresahkan warga. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polres Jeneponto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penulis: Riswan















