Example floating
Example floating
banner 970x200
Polri

Gebrakan Polri Bongkar Sindikat Judol Rp78,1 Miliar

137
×

Gebrakan Polri Bongkar Sindikat Judol Rp78,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNALPOLRI.MY.ID, Jakarta – Dalam sebuah gebrakan nyata, Satgas Penanggulangan Judi Online (Judol) Polri berhasil menyita uang sebesar Rp78,1 miliar dari sindikat judi daring internasional. Langkah ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta berbagai kebijakan pemerintah,” ungkap Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri, yang bertindak sebagai Wakasatgas Penanggulangan Judi Online, dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

banner 300x600

Irjen Asep didampingi sejumlah petinggi Polri lainnya, termasuk Brigjen Himawan Bayu Aji, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Brigjen Budi Hermawan, dan Kombes Dani Kustoni.

Dalam upaya mendalami instruksi Presiden dan Kapolri, Satgas melakukan penyelidikan terhadap situs judi daring Slot8278, yang mencuat pada Oktober lalu. Situs ini diketahui menawarkan kemudahan bermain tanpa akun, cukup dengan deposit minimum Rp10 ribu.

“Sindikat judi Slot8278 ini dikendalikan oleh warga negara asing asal Tiongkok yang memanfaatkan kelemahan sistem untuk memudahkan akses masyarakat,” terang Irjen Asep.

Investigasi menunjukkan adanya aliran transaksi keuangan melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU), yang bekerja sama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi, di mana kedua perusahaan ini diduga merupakan hasil kerja dari tersangka berinisial HAJ.

Langkah Polri tidak berhenti di sana. Tersangka HAJ yang berperan sebagai koordinator dalam struktur sindikat ini berhasil ditangkap pada 18 Oktober 2024, beserta barang bukti berupa laptop dan uang Rp8,2 miliar.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa HAJ bertugas menunjuk individu sebagai direktur dan komisaris di perusahaan-perusahaan jasa pembayaran yang menerima deposit judi.

“Tersangka HAJ mengaku menerima perintah langsung dari seorang WN Tiongkok, DX alias MA, yang kini menjadi buronan,” jelas Irjen Asep. DX diketahui telah meninggalkan Indonesia menuju Tiongkok pada 14 Oktober 2024, dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri.

Dalam operasi lanjutan, Polri juga menangkap CAS dan EL, Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia, pada Jumat (1/11/2024).

“Keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” lanjut Asep. Barang bukti yang disita meliputi enam telepon seluler, dua token mobile banking, uang senilai 10 ribu Yuan, serta aset uang yang dibekukan sebesar Rp61,9 miliar, dan tambahan Rp738 juta dari PT Qbiz Digital Technologies.

Selain itu, seorang warga negara Indonesia bernama Ina Juliani, yang menjabat sebagai Manager PT Qbiz Digital Technologies, juga masuk dalam daftar pencarian orang.

Irjen Asep mengungkapkan bahwa perputaran uang di situs Slot8278 mencapai angka fantastis, yakni Rp685 miliar melalui PT Qbiz dan Rp4,8 triliun melalui PT Odeo Teknologi Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Daring, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama Subdit Siber Polda jajaran, telah menangani 300 kasus dan menangkap 370 tersangka dari Juni hingga awal November.

Di samping penegakan hukum, Satgas juga mengedukasi masyarakat melalui lebih dari 12 ribu kegiatan di sekolah, kampus, dan instansi pemerintahan, guna meningkatkan kesadaran publik akan bahaya judi daring.

Sebagai langkah preventif, Satgas telah mengajukan pemblokiran hingga 76.722 situs dan konten perjudian daring kepada Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

“Kami akan menekan praktik perjudian online melalui pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum,” tegas Irjen Asep.

Menurutnya, sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas merupakan kunci utama dalam memerangi kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi bangsa.

Dengan langkah-langkah ini, Polri berharap dapat menutup ruang bagi praktik judi daring yang semakin merajalela dan berdampak buruk bagi masyarakat. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *