Example floating
Example floating
banner 970x200
Nasional

Geger Sidrap! 9 Penipu Online Akhirnya ke Meja Jaksa

626
×

Geger Sidrap! 9 Penipu Online Akhirnya ke Meja Jaksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sidrap, JURNALPOLRI.MY.ID – Polres Sidrap kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan digital yang meresahkan masyarakat.

Sebanyak sembilan tersangka kasus penipuan online resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidrap, Rabu (12/3/2025) siang.

banner 300x600

Penyerahan tersangka berikut barang bukti berlangsung sekitar pukul 14.15 WITA oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sidrap.

Ini menandai berakhirnya tahap II penyidikan setelah perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Sidrap.

Sembilan Tersangka Diringkus
Para tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial SS (32), YA (28), YY (31), AT (23), MT (27), HW (26), ATY (21), ES (30), dan BD (21).

Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE hingga Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Penanganan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas kejahatan online,” tegas Kasatreskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto, di sela-sela serah terima.

Barang bukti yang disita dari para tersangka cukup mencengangkan. Mulai dari puluhan alat komunikasi bukti penipuan, sepeda motor berbagai jenis, belasan handphone berbagai merek, hingga atribut perusahaan jasa pengiriman barang.

Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan ratusan plat nomor palsu, baliho bertuliskan “Indah Logistik Cargo”, serta uang tunai hasil kejahatan.

“Barang bukti ini menunjukkan bahwa jaringan mereka cukup rapi dan terorganisir,” kata Setiawan.

Kapolres Sidrap, AKBP Dr Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Setiawan Sunarto menegaskan, pihaknya akan semakin memperketat patroli siber dan meningkatkan kecepatan respon terhadap laporan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada pelaku kejahatan yang mengganggu ketenteraman masyarakat. Ke depan, pengawasan kejahatan digital akan semakin diperketat,” ujarnya.

Proses hukum terhadap para tersangka dipastikan berjalan tegas dan transparan. Polisi mengingatkan, siapa pun yang mencoba melakukan penipuan online di Kabupaten Sidrap akan berhadapan dengan tindakan hukum tanpa kompromi.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa Polres Sidrap tidak main-main dalam menjaga keamanan digital masyarakatnya. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *