JURNALPOLRI.MY.ID, Makassar – Sulawesi Selatan kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Sepanjang Februari 2025, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel berhasil mengungkap sederet kasus besar yang melibatkan jaringan peredaran sabu dan ganja.
Bukan sekadar angka, keberhasilan ini berarti ribuan nyawa terselamatkan dari bahaya laten barang haram yang mengintai generasi muda.
Februari menjadi bulan penuh aksi bagi Ditresnarkoba Polda Sulsel. Dari berbagai operasi yang dilakukan, sebanyak 842 gram sabu dan 2 kilogram ganja berhasil diamankan.
Jika dikonversikan dalam nilai ekonomis, jumlah tersebut mencapai angka fantastis, Rp1,273 miliar! Namun, lebih dari sekadar angka rupiah, pencapaian ini bermakna besar bagi 7.894 jiwa yang terhindar dari bahaya narkoba.
Setiap penangkapan yang dilakukan bukan sekadar menutup satu kasus, tetapi juga memutus rantai distribusi narkotika yang merusak tatanan sosial.
Dari Kota Makassar hingga Kabupaten Sidrap, para pelaku tak bisa lagi bersembunyi di balik bayang-bayang bisnis haram mereka. Berkat kerja keras aparat, satu per satu tersangka akhirnya terseret ke meja hukum.
Tak tanggung-tanggung, empat kasus besar peredaran narkoba berhasil diungkap dalam bulan yang sama.
3 Februari 2025, dua pria muda, MG (25) dan MJ (21), terpaksa menghentikan langkah mereka di Jalan Pabentengan, Makassar. Dengan barang bukti sabu seberat 172,45 gram, keduanya kini harus bersiap menghadapi jerat hukum berat.
22 Februari 2025, AS (32) tertangkap di Jalan Poros Baranti, Kabupaten Sidrap. Dari tangannya, polisi mengamankan 143,92 gram sabu yang siap edar.
Hari yang sama, polisi juga mengamankan AR (20) di Dusun Talorong, Sidrap, dengan barang bukti 9 gram sabu.
24 Februari 2025, giliran HAY (24) yang diringkus di Parepare. Kali ini, jumlah sabu yang ditemukan cukup mengejutkan: 518 gram!
Jika dihitung, dari total barang bukti sabu saja, sekitar 5.894 orang berhasil diselamatkan dari bahaya ketergantungan narkotika. Sebuah angka yang mencerminkan betapa masifnya ancaman peredaran gelap ini.
Selain sabu, Ditresnarkoba Polda Sulsel juga menumpas peredaran ganja yang masuk ke wilayah mereka.
Pada 2 Februari 2025, tersangka RI (35) tertangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dengan 2 kilogram ganja.
Penyelidikan mengungkap bahwa RI sudah lima kali memesan ganja dari Medan sejak Januari 2025. Seolah tak kapok, jumlah pesanannya terus meningkat setiap kali transaksi.
Kini, langkah RI terhenti. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati, perjalanan karirnya di dunia hitam harus berakhir di balik jeruji besi.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sulsel dalam memerangi narkotika.
Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Gani Alamsya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas. Tidak ada toleransi bagi pengedar dan bandar narkoba. Ini demi keamanan dan masa depan generasi kita,” tegasnya.
Namun, perang ini tak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Masyarakat juga memegang peran kunci dalam upaya pemberantasan narkoba.
Polda Sulsel mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba.
Dengan sinergi antara polisi dan masyarakat, harapan untuk melihat Sulawesi Selatan bebas dari bahaya narkotika bukan sekadar angan-angan.
Perang ini belum usai, tapi satu hal yang pasti: Ditresnarkoba Polda Sulsel tidak akan mundur selangkah pun dalam menghadapi musuh bersama ini! (*)