MAKASSAR, JURNALPOLRI.MY.ID – Kendaraan Mitsubishi Xpander yang dititipkan di Posko Jatanras Polrestabes Makassar untuk diamankan akibat sengketa pembiayaan kini menghadapi dugaan pelanggaran hukum yang lebih serius. Selain diduga digunakan tanpa izin oleh oknum aparat dengan jejak GPS masuk lingkungan asrama kepolisian, kendaraan juga ditemukan menggunakan plat nomor tidak sesuai atau diduga plat bodong.
Kendaraan tersebut awalnya diamankan pada 21 Januari 2026 setelah perselisihan dengan pihak yang berusaha mengambilnya secara paksa. Namun konsumen yang bernama Lis Ariska, mengaku tidak pernah menerima dokumen resmi penitipan, membuat status hukum kendaraan tidak jelas dari awal.

Pada 22 Februari 2026, saat Lis Ariska datang mengecek, kendaraan tidak ada di lokasi. Petugas menyampaikan kendaraan dipindahkan karena kegiatan di posko, namun tidak memberikan lokasi pasti. Pelacakan GPS kemudian mengungkapkan dugaan penyalahgunaan:
- Kendaraan keluar masuk Posko Jatanras berkali-kali
- Digunakan untuk perjalanan antar lokasi
- Berpindah di luar area penitipan
- Disimpan di lingkungan perumahan aparat kepolisian

Belum lagi, konsumen menemukan kendaraan menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan identitas aslinya. “Bagaimana mungkin kendaraan yang hanya untuk diamankan bisa digunakan dan bahkan pakai plat bodong? Ini semakin menimbulkan pertanyaan besar,” ucapnya.
Sebelum dugaan penggunaan tidak sah terungkap, ia juga mengaku telah mencoba mengkonfirmasi kepada Kasat dan Kanit Jatanras namun tak mendapatkan tanggapan. Hanya Kasubnit Jatanras yang menyarankan datang dengan membawa banyak orang. Ketika ia datang sesuai arahan, pihak debt collector juga hadir dengan sekitar enam orang, dan tanpa mediasi dari aparat, kedua pihak langsung dibenturkan. Debt collector bahkan melarang Lis Ariska mengambil kendaraannya, sementara aparat tidak memberikan klarifikasi hukum apapun.
“Secara hukum, selama belum ada putusan pengadilan, kendaraan masih berada di bawah penguasaan debitur. Debt collector adalah pihak ketiga yang tidak memiliki hak kepemilikan, dan oknum aparat juga tidak berhak menggunakan kendaraan tanpa izin – apalagi dengan plat yang tidak resmi,” tegas Lis Ariska.
Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti benar, hal ini berpotensi sebagai penguasaan tanpa hak terhadap barang orang lain yang berada dalam penguasaan karena jabatan. Saat ini, konsumen sedang menyiapkan langkah hukum untuk mendapatkan kejelasan penuh terkait keberadaan, penggunaan, dan perubahan identitas kendaraan miliknya. (*/Red)















