Example floating
Example floating
banner 970x200
Berita

Humas INAKOR Sorot Skandal Oknum Aparat di Gowa: Dana Jasa Raharja Korban Dipotong Rp15 Juta

66
×

Humas INAKOR Sorot Skandal Oknum Aparat di Gowa: Dana Jasa Raharja Korban Dipotong Rp15 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GOWA, JURNALPOLRI.MY.ID — Dugaan praktik pemerasan mencoreng institusi aparat negara. Seorang oknum anggota Polres Gowa berinisial WA dan seorang anggota TNI Kodim 1409 berinisial SU disorot setelah diduga memanfaatkan keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kedua oknum tersebut dituding mengambil keuntungan dari dana santunan Jasa Raharja milik keluarga korban yang meninggal dunia. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah menyentuh ranah penyalahgunaan jabatan.

banner 300x600

Kasus bermula saat keluarga korban mengurus klaim santunan Jasa Raharja senilai sekitar Rp50 juta. Dalam proses itu, WA dan SU disebut menawarkan bantuan dengan alasan mempercepat pencairan dana. Namun, keduanya diduga meminta kartu ATM milik keluarga korban dengan dalih keperluan administrasi.

Setelah dana dicairkan, keluarga korban baru menyadari uang mereka berkurang Rp15 juta. Ironisnya, potongan tersebut disebut sebagai “biaya pengurusan” yang akan dibagikan kepada pihak kepolisian, meskipun tidak ada dasar hukum atau aturan resmi terkait pungutan dalam klaim Jasa Raharja.

Humas INAKOR Gowa, Haeruddin, mengecam keras dugaan perbuatan kedua oknum tersebut. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk pemerasan terhadap keluarga korban yang sedang berada dalam kondisi duka dan lemah secara psikologis.

“Kami minta Propam Polres Gowa dan Subdenpom XIV/1-1 Takalar segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika terbukti, ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegas Haeruddin, Sabtu (14/2/2026) melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, dugaan perbuatan SU berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 39 yang melarang prajurit menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Dari sisi moral dan etika militer, Haeruddin menilai perbuatan itu mencoreng Sapta Marga dan Sumpah Prajurit yang menuntut kejujuran, kehormatan, serta keteladanan dalam kehidupan bermasyarakat.

Sementara itu, untuk oknum polisi berinisial WA, dugaan perbuatannya dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpolri Nomor 7 Tahun 2022. Aturan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri wajib bersikap profesional, humanis, jujur, dan menjunjung tinggi hukum serta HAM dalam melayani masyarakat.

“Kalau terbukti, sanksinya bisa berat, mulai dari hukuman disiplin sampai pemberhentian tidak dengan hormat. Kasus ini harus dibuka terang agar tidak menjadi preseden buruk,” tambah Haeruddin.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana santunan korban kecelakaan yang seharusnya diterima penuh oleh keluarga yang sedang berduka. Alih-alih dilindungi, mereka justru diduga menjadi sasaran pemerasan oleh aparat yang semestinya mengayomi.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Propam Polres Gowa dan Denpom TNI. Transparansi dan penegakan hukum dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen institusi dalam membersihkan praktik oknum yang mencoreng marwah negara.

Pesannya jelas: dana santunan korban bukan ladang keuntungan. Aparat yang bermain dengan penderitaan rakyat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

Penulis: Riswan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *