Example floating
Example floating
banner 970x200
Kementrian Agama Kab. Sidrap

Intermezo: Solusi Gaul Layanan Hukum di Sidrap

154
×

Intermezo: Solusi Gaul Layanan Hukum di Sidrap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNALPOLRI.MY.ID, Sidrap – Layanan Informasi Terpadu melalui Zoom (Intermezo) kini hadir di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sidrap, membawa angin segar bagi masyarakat yang butuh akses mudah ke layanan hukum. Inovasi ini diresmikan dalam sosialisasi yang diadakan di Aula Pelayanan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Sidrap pada Kamis, 24 Juli 2024, dengan dihadiri oleh berbagai tokoh penting daerah.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Muhammad Yusuf DM, memberikan apresiasi tinggi terhadap layanan Intermezo ini. “Kami atas nama pemerintah daerah sangat berterima kasih dan bersyukur dengan adanya program layanan ini, yang pasti akan mempermudah masyarakat,” ujar Yusuf. Dengan layanan Intermezo, masyarakat yang tinggal di desa-desa tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor Pengadilan Agama. “Cukup di kantor desa atau kelurahan saja, mereka bisa menyelesaikan administrasinya melalui Zoom,” tambahnya.

banner 300x600

Ketua Pengadilan Agama Sidrap, Andi Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa Intermezo menyediakan berbagai layanan informasi yang sangat dibutuhkan masyarakat. “Layanan ini mencakup syarat-syarat pengajuan perkara, biaya perkara, jadwal persidangan, putusan pengadilan, administrasi upaya hukum, dan lain-lain,” jelasnya. Dengan informasi yang lengkap dan mudah diakses, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami proses hukum yang mereka jalani.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal, Kabag Pemerintahan, Fandy, serta sejumlah camat. Mereka semua menyambut positif inovasi Intermezo ini dan berharap layanan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Sidrap.

Layanan Intermezo tidak hanya memudahkan akses informasi, tetapi juga menjadi langkah maju dalam digitalisasi layanan publik di Sidrap. Pengadilan Agama Sidrap berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, dan efisien. Inovasi ini merupakan bukti nyata dari upaya Pengadilan Agama Sidrap dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.

Melalui Intermezo, masyarakat tidak hanya bisa mendapatkan informasi secara cepat, tetapi juga dapat berinteraksi langsung dengan petugas pengadilan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai berbagai prosedur dan ketentuan hukum. Hal ini tentunya sangat membantu bagi mereka yang mungkin memiliki kendala dalam memahami istilah-istilah hukum yang seringkali membingungkan.

Intermezo juga diharapkan dapat mengurangi beban kerja di kantor pengadilan dengan mendistribusikan sebagian besar layanan administrasi ke kantor desa dan kelurahan. Dengan demikian, proses administrasi dapat dilakukan lebih cepat dan efisien, mengurangi waktu tunggu bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.

Dalam sambutannya, Andi Muhammad Yusuf menekankan pentingnya kolaborasi antara pengadilan dan pemerintah daerah dalam mendukung program ini. “Dukungan dari semua pihak, terutama pemerintah daerah, sangat penting untuk kesuksesan layanan ini. Kami berharap dengan adanya Intermezo, masyarakat Sidrap dapat lebih mudah mengakses layanan hukum dan mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan,” pungkasnya.

Intermezo adalah langkah progresif yang diambil oleh Pengadilan Agama Sidrap dalam memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan memanfaatkan teknologi digital, layanan ini tidak hanya membuat akses informasi lebih mudah dan cepat, tetapi juga membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum mereka tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Intermezo menjadi solusi gaul yang efektif dan efisien bagi warga Sidrap, menghapus batasan jarak dan waktu dalam mendapatkan layanan pengadilan yang prima. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *