Example floating
Example floating
banner 970x200
Nasional

Kabid Humas Polda Sulsel Bongkar Motif Tembak Perangkat Desa!

131
×

Kabid Humas Polda Sulsel Bongkar Motif Tembak Perangkat Desa!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar, JURNALPOLRI.MY.ID – Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, buka suara terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang berujung luka berat di Kabupaten Gowa.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel, Selasa (8/7/2025), Kombes Pol Didik mendampingi Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, serta Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman.

banner 300x600

Mereka membeberkan kronologi dan langkah hukum atas insiden berdarah yang melibatkan warga di Dusun Je’netallasa, Kecamatan Pattalassang.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, korban dalam kasus ini adalah seorang perangkat desa berinisial H (35), sementara pelaku berinisial N (42), seorang pedagang yang ternyata masih satu domisili dengan korban. Insiden terjadi akibat cekcok pribadi yang berujung penganiayaan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan berat di Kabupaten Gowa.
Kabid Humas Polda Sulsel bersama Dirreskrimum dan Kapolres Gowa beber kronologi kasus penganiayaan berdarah di Gowa.

 

Kejadian penganiayaan terjadi pada Rabu, 26 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, di Dusun Je’netallasa, Desa Panaiakang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula saat korban pulang ke rumahnya setelah nongkrong di rumah seorang tetangga.

Ketika berjalan kaki sekitar 30 meter dari lokasi tersebut, korban tiba-tiba ditembak oleh tersangka dari jarak sekitar empat meter menggunakan senapan angin jenis Sharp Tiger kaliber 4,5 mm.

Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka tembak serius di bagian ketiak sebelah kanan dan harus menjalani operasi serta perawatan medis.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya:
1 unit senapan angin Sharp Tiger, 1 buah proyektil kaliber 4,5 mm, 1 unit handphone, 1 bilah senjata tajam jenis badik.

Motif di balik aksi penganiayaan yang terjadi di Gowa akhirnya terungkap. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan tindak kekerasan karena dipicu dendam lama soal pembagian harta warisan.

Tersangka N (42) merasa diperlakukan tidak adil lantaran korban H (35), yang merupakan saudara kandung istrinya, mendapat bagian tanah warisan lebih besar dari mertuanya.

Dari hasil penyelidikan, Polda Sulsel menetapkan tersangka dan langsung menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menanti pelaku. Proses hukum terus bergulir di bawah pengawasan ketat Ditreskrimum Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun. Ia mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Selatan untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menjunjung tinggi nilai kekeluargaan. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *