JURNALPOLRI.MY.ID, Makassar – Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Andi Rian R. Djayadi, S.I.K., M.H., tidak main-main dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dan Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, S.I.K., M.H., Kapolda menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Mandiri SME (Small Medium Enterprise) Makassar Kartini kepada Koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) pada 2018 hingga 2019. Pengungkapan ini menegaskan tekad Polda Sulsel dalam memerangi kejahatan korupsi.
Dalam penjelasannya, Irjen Pol. Andi Rian mengungkapkan bahwa Polda Sulsel telah menetapkan tiga calon tersangka utama, yaitu MM, RF, dan RHA. Mereka diduga kuat melakukan modus licik dengan mengajukan permohonan dan pencairan kredit menggunakan data yang tidak valid, mulai dari data fiktif, data ganda, hingga manipulasi gaji pokok serta pemalsuan tanda tangan atau dokumen. “Modus mereka cukup rapi, namun akhirnya tercium juga,” ungkap Kapolda Andi Rian di Halaman Aula A. Mappaoddang, Rabu (28/08/2024).
Menurut Kapolda, analisa kredit yang dilakukan pun jauh dari prinsip kehati-hatian yang seharusnya diterapkan oleh bank. Kredit yang seharusnya digunakan untuk kepentingan usaha, malah dicairkan untuk kepentingan pribadi tersangka. “Dana itu seharusnya untuk koperasi, tapi malah mendarat di rekening pribadi para tersangka. Ini jelas-jelas korupsi!” tegasnya.
Tak tanggung-tanggung, tindakan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar 55 miliar rupiah. “Jadi, pencairannya ditransfer ke rekening koperasi lalu dialihkan ke beberapa rekening pribadi calon tersangka,” jelas Irjen Pol. Andi Rian. Dengan modus seperti ini, para tersangka berusaha mengaburkan jejak uang hasil kejahatan mereka.
Kapolda menegaskan bahwa tindakan para tersangka telah merusak tatanan keuangan dan merugikan banyak pihak, termasuk nasabah dan negara. “Inilah yang tidak bisa kita toleransi, perbuatan seperti ini harus dihentikan dan diberikan efek jera,” imbuhnya.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, sudah ada 154 saksi yang diperiksa, mulai dari 11 orang pihak Bank Mandiri, 6 orang pengurus Koperasi PT. EPFM, 10 orang pengelola Koperasi PT. EPFM, 120 anggota Koperasi PT. EPFM, hingga 7 penerima aliran dana. “Kita sudah periksa semuanya, dan terus akan kita dalami,” kata Kapolda Andi Rian, menekankan bahwa penyidikan akan dilakukan seadil mungkin.
Tidak hanya itu, barang bukti pun sudah disita oleh pihak kepolisian. Barang bukti tersebut di antaranya 133 dokumen permohonan dan pencairan kredit, uang tunai sebesar 1,7 miliar rupiah, 13 unit mobil, 10 unit roda 10 dump truck, dan 8 unit forklift truck merk Sumitomo. Semua barang bukti ini menunjukkan betapa besar skala kejahatan yang telah dilakukan.
Irjen Pol. Andi Rian R. Djayadi menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidiary Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. “Tidak ada ruang untuk kejahatan korupsi di Sulsel. Kita akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kombes Pol Didik Supranoto, yang mendampingi Kapolda dalam press release ini, juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas korupsi. “Kita semua punya peran dalam menjaga integritas bangsa ini. Jangan sampai ada lagi kejadian serupa,” tuturnya penuh semangat.
Kapolda Sulsel bersama jajaran akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen Polda Sulsel dalam menjaga keadilan dan transparansi di wilayahnya. Masyarakat pun diharapkan bisa semakin sadar untuk selalu mendukung upaya penegakan hukum dan menjauhi praktik-praktik korupsi yang merugikan. “Ini peringatan keras bagi siapa pun yang berniat merugikan negara. Hukum akan menindak tanpa pandang bulu,” tutup Kapolda Andi Rian. (*)